KPK Ungkap Kendala Usut Kasus ‘WC Sultan’ Bekasi: Salah Satu Tersangka Sudah Meninggal

Penyidik memeriksa mantan Direktur LPEI, Purwiyanto, sebagai saksi dalam lanjutan penyelidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

foto gedung KPK (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah hambatan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan toilet mewah atau yang dikenal sebagai ‘WC Sultan’ di sekolah-sekolah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersangka merupakan seorang penyelenggara negara yang telah meninggal dunia, sehingga tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

“Salah satu yang berpotensi tersangka sudah meninggal dunia. Ini tentu berpengaruh terhadap proses penegakan hukum karena kami tidak bisa lagi meminta informasi dari yang bersangkutan,” kata Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Garda Tipikor Tantang KPK Usut Tuntas Kasus Lili Pintauli Siregar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelenggara negara yang dimaksud diduga adalah mantan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang wafat pada 11 Juli 2021.

Namun, KPK belum secara resmi mengungkap identitas tersangka tersebut.

Proyek 488 Toilet Perlu Pemeriksaan Satu Per Satu

Dalam kasus ini, KPK mencatat terdapat sedikitnya 488 unit toilet yang dibangun di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: KPK Diminta Usut Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Secara Adat

Seluruh titik lokasi tersebut kini tengah dalam proses verifikasi dan pengecekan langsung guna menghitung potensi kerugian negara.

“Setiap unit harus dicek satu per satu. Jumlahnya sekitar 489, dan ini sangat menyita waktu karena setiap titik harus diverifikasi secara rinci,” ujar Asep.

Namun, KPK menghadapi kendala lain dalam proses pemeriksaan di lapangan. Beberapa lokasi toilet dilaporkan telah hilang akibat terkena banjir rob, sehingga menyulitkan penelusuran.

“Ada titik-titik yang tidak ditemukan. Informasinya, ada yang hilang karena terdampak rob. Jadi kami hanya diberi tahu lokasinya, tetapi saat dicek sudah tidak ada,” tambahnya.

Dua Tersangka, Satu Sudah Wafat

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Salah satunya disebut telah meninggal dunia, yang diduga merupakan pejabat kepala daerah saat proyek berjalan.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Sementara tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Benar, dari dua tersangka, salah satunya sudah meninggal dunia. Kalau tidak salah, itu bupatinya,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Meski demikian, KPK memastikan penyidikan kasus tetap berjalan.

Fokus pemeriksaan kini diarahkan kepada tersangka yang masih hidup dan dugaan pelanggaran lainnya.

“Kami tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak PPK,” tegas Asep.

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Proyek pembangunan toilet tersebut dilakukan pada 2020, dengan anggaran sekitar Rp198 juta per unit.

Total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membangun 488 unit toilet di sekolah-sekolah mencapai sekitar Rp98 miliar.

Baca Juga: KPK Anugerahi Penghargaan Pelapor Gratifikasi 2022

KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami unsur pidana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya suap atau gratifikasi selain kerugian keuangan negara.

“Ada dua kemungkinan pasal yang sedang kami kaji, yaitu Pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara, serta pasal suap. Kami akan buktikan mana yang paling memungkinkan untuk segera dituntaskan,” jelas Asep.

Kasus ‘WC Sultan’ ini mendapat sorotan publik karena nilai proyek yang dinilai tidak wajar untuk pembangunan fasilitas toilet di sekolah, sehingga menjadi simbol dugaan pemborosan anggaran dan praktik korupsi di sektor pendidikan daerah.

Comment