Jakarta, Netral.co.id – Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada rasa takut dalam menangani perkara ini dan mendesak agar proses hukum dilakukan sampai tuntas.
“Siapapun aparat penegak hukum yang menangani kasus ini harus bertindak tegas, tidak perlu gentar. Kita harus bersihkan hingga ke akar-akarnya,” kata Nasir kepada media, Kamis 10 April 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang telah lama menjadi persoalan struktural.
“Ini saatnya menyaring dan menyingkirkan oknum yang tidak sejalan dengan semangat pemerintahan bersih yang diusung Presiden Prabowo,” ujarnya.
Sebelumnya, Etos Indonesia Institute mempublikasikan dugaan adanya manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Baca Juga : KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Lembaga tersebut mendesak Kejaksaan Agung memeriksa jajaran direksi, khususnya Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, audit independen mengindikasikan adanya selisih kas dan deposito yang tidak tercatat dengan akurat dalam neraca keuangan.
Salah satu temuan penting adalah transaksi tunggal bernilai hampir Rp7,98 triliun yang tidak ditampilkan secara transparan.
Di sisi lain, pihak PT Pupuk Indonesia telah membantah seluruh tuduhan tersebut. Sekretaris Perusahaan, Wijaya Laksana, menjelaskan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan telah diaudit oleh akuntan publik independen serta direviu oleh OJK dan BPK.
Wijaya juga menegaskan bahwa perbedaan saldo deposito yang disebut dalam tuduhan telah dicatat dan dijelaskan dalam laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.
Comment