Washington, Netral.co.id – Pemerintahan Amerika Serikat (AS) dikabarkan tengah menyusun kebijakan baru terkait larangan perjalanan dan pembatasan visa bagi warga dari beberapa negara Muslim atau mayoritas Muslim.
Menurut laporan The New York Times, kebijakan ini akan diberi kode “daftar merah” dan mencakup negara-negara yang sebelumnya telah masuk dalam kategori pembatasan perjalanan pada era pemerintahan Presiden Donald Trump sebelumnya.
Sejumlah negara yang disebut masuk dalam daftar tersebut antara lain Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, serta beberapa negara lain seperti Venezuela, Kuba, dan Korea Utara.
Sumber yang mengetahui rancangan kebijakan ini menyebutkan bahwa Afghanistan kemungkinan akan ditambahkan dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke AS.
Baca Juga; Donald Trump Buat penjara Khusus di Guantanamo Untuk Menahan 30 Ribu Imigran Ilegal
Larangan ini disebut-sebut sebagai bagian dari perintah eksekutif Presiden Trump yang bertujuan “melindungi AS dari ancaman teroris dan individu yang dianggap berbahaya.”
Dalam draf kebijakan yang dikutip USA Today, disebutkan bahwa perintah eksekutif ini bertujuan melindungi warga AS dari ancaman terorisme, risiko keamanan nasional, serta potensi eksploitasi aturan imigrasi oleh pihak-pihak tertentu.
Perintah tersebut juga memberikan waktu 60 hari bagi Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem.
Serta Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara yang akan terkena dampaknya dan mulai memberlakukan larangan tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Gedung Putih mengenai negara mana saja yang akan dikenakan pembatasan tersebut.
“Belum ada keputusan final terkait kebijakan ini, dan siapa pun yang menyatakan sebaliknya tidak mengetahui informasi yang sebenarnya,” ujar seorang pejabat AS yang enggan disebutkan namanya.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS menegaskan bahwa pihaknya tengah meninjau semua program visa sesuai dengan perintah eksekutif yang berlaku.
Mereka memastikan bahwa setiap pemohon visa akan menjalani pemeriksaan ketat untuk mengidentifikasi potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS.
Sumber lain juga menyebutkan bahwa pemerintahan AS akan menerapkan sistem kode tambahan bagi negara-negara lain yang berada dalam kategori pengawasan.
Negara dengan kode “oranye” akan menghadapi akses terbatas tetapi tidak sepenuhnya dilarang, sementara negara dengan kode “kuning” diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem keamanannya sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan.
Jika kebijakan ini diterapkan, maka AS berpotensi mengulangi kebijakan serupa yang pernah diberlakukan pada awal masa pemerintahan Trump tahun 2017.
Saat itu, warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman dilarang masuk ke AS selama 90 hari, sementara pengungsi diblokir selama 120 hari.
Keputusan ini diprediksi akan menuai kritik dari komunitas internasional serta organisasi hak asasi manusia yang sebelumnya mengecam kebijakan serupa sebagai bentuk diskriminasi terhadap umat Muslim.
Sementara itu, negara-negara yang terdampak kemungkinan akan memberikan respons diplomatik atas kebijakan tersebut.
Comment