Jakarta, Netral.co.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang mencapai nilai Rp8,3 triliun.
“Seharusnya iya (KPK mengungkapkan perkembangan kasus ini),” kata Orin dilansir Netral.ci.id pada Inilah.com, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: Garda Tipikor Tantang KPK Usut Tuntas Kasus Lili Pintauli Siregar
Orin menerangkan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus korupsi PT Pupuk Indonesia, ia menilai APH harus terbuka dihadapan publik, terutama KPK.
“Karena itu hak publik, dan kinerja APH juga harus transparan,” ujarnya.
KPK: Penanganan Sesuai Prosedur, Bukan karena Takut
Menanggapi desakan publik dan parlemen, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya tidak gentar dalam menangani perkara apa pun, termasuk dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik dari anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, yang meminta kasus tersebut diusut tuntas tanpa rasa takut.
“Menangani perkara hukum apa pun, termasuk tipikor, bukan dilandasi pada rasa takut atau tidak,” ujar Tanak.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Secara Adat
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan kasus korupsi harus berdasarkan aturan hukum dan indikator yang jelas, seperti adanya kerugian negara dan keterlibatan penyelenggara negara maupun pihak swasta.
“Apakah ada perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan keuangan negara, dan dilakukan oleh penyelenggara negara atau bersama dengan pihak swasta, itu yang jadi dasar,” tambahnya.
Masih Tahap Telaah, KPK Minta Publik Bersabar
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut sudah diterima dan sedang dalam tahap penanganan oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“KPK dapat memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Namun, Tessa menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada di tahap awal, yakni penelaahan. Jika diperlukan, proses akan dilanjutkan dengan pengumpulan bahan keterangan. Ia menegaskan bahwa tahap ini bersifat tertutup dan belum dapat diumumkan ke publik.
“Kalaupun naik ke tingkat penyelidikan, ada tahapan-tahapan yang memang belum bisa dipublikasi sampai saat ini,” jelasnya.
KPK menyatakan baru akan mengumumkan perkembangan kasus ke publik apabila telah naik ke tahap penyidikan dan terdapat penetapan tersangka.
Baca Juga: Anggota DPR Desak APH Tindak Tegas Korupsi PT Pupuk Indonesia
Comment