Jakarta, Netral.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar yang berkaitan dengan putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar dalam perkara ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Selain Arif, Kejagung juga menangkap tiga pihak lainnya yang turut diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka adalah WG, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati
Nama Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya sempat menjadi sorotan publik saat menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota Resmob Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek.
Dalam putusan yang dibacakan Maret 2022, Arif memvonis lepas dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, namun tindakan tersebut dianggap sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas sehingga dikecualikan dari hukuman pidana.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa, sehingga terdapat alasan pembenar dan pemaaf,” kata Arif saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu.
Berdasar pada alasan itu, majelis hakim tidak menjatuhi hukuman pada kedua pelaku tersebut.
“Dengan demikian, para terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman,” lanjut Arif.
Kasus KM 50 juga sempat menyeret nama sejumlah pejabat tinggi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dua Hakim PN Jakpus Diperiksa Terkait Dugaan Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah memeriksa dua hakim agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, sebagai saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh.
Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait peran masing-masing tersangka serta detail aliran dana suap dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus berjalan.
Comment