Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Terseret Kasus Suap Penanganan Perkara

Penangkapan MAN tidak dilakukan sendirian. Tiga orang lainnya turut diamankan oleh Kejagung

tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.idKetua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ditangkap),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Penangkapan MAN tidak dilakukan sendirian. Tiga orang lainnya turut diamankan oleh Kejagung, yakni:

WG, Panitera Muda di PN Jakarta Utara,

MS, seorang pengacara,

dan AR, pengacara lainnya.

Qohar menyampaikan bahwa keempatnya telah resmi berstatus tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Qohar.

Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan, khususnya di tingkat pengadilan negeri. Kejagung menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Comment