Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi bahwa kedua hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang sebelumnya tergabung dalam majelis hakim perkara tersebut.
“Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Hadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Djuyamto, disebut sempat hadir di kantor Kejagung pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, namun keberadaannya tidak diketahui oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik,” jelas Harli.
Hingga pukul 11.06 WIB, Djuyamto belum hadir untuk menjalani pemeriksaan. “Mudah-mudahan datang,” tambahnya.
Empat Tersangka dan Dugaan Suap Rp60 Miliar
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, MS dan AR diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada MAN melalui WG, dengan tujuan memengaruhi hasil putusan dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Terseret Kasus Suap Penanganan Perkara
Putusan lepas tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada 19 April 2022.
Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto dan didampingi dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin, para terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa.
Namun, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging, atau melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: Indeks Korupsi OKU Masih Merah, KPK Tangkap Tangan Pejabat Terima Suap
Selain itu, majelis memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat para terdakwa.
Comment