Jakarta, Netral.co.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 11 pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang terlibat dalam praktik penyaluran pupuk palsu.
Mereka diketahui bekerja sama dengan lima perusahaan nakal yang menyebabkan kerugian petani hingga Rp 3,2 triliun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Amran usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menurutnya, praktik curang ini merupakan bagian dari mafia yang telah lama merugikan sektor pertanian.
Baca Juga : Mentan Amran dan Akademisi Optimistis Wujudkan Swasembada Pangan
“Mafia, ini yang menarik. Ada pupuk palsu dari lima perusahaan. Kami sudah serahkan kepada Kepolisian. Total kerugian petani mencapai Rp 3,2 triliun,” ujar Amran.
Modus Operandi Mafia Pupuk
Amran menjelaskan, modus yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut adalah bersekongkol dengan oknum internal Kementan untuk melancarkan distribusi pupuk palsu.
Para pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan nilai mencapai Rp 10 miliar untuk melancarkan aksi mereka.
“Ada kerja sama antara pihak luar dengan orang Kementerian Pertanian. Itu meminta uang nilainya Rp 10 miliar. Ini bukan kasus lama, tapi kasus baru lagi,” tegasnya.
Baca Juga : Mentan Amran dan Menkeu Sri Mulyani Tinjau Progres Cetak Sawah di Marauke
Meski tidak merinci identitas perusahaan yang terlibat, Amran memastikan bahwa mayoritas aktivitas ilegal ini terjadi di Pulau Jawa, meskipun penyebarannya mencakup berbagai daerah di Indonesia.
Pembersihan Internal Kementan
Sebagai tindak lanjut, Kementan langsung menonaktifkan 11 pejabat yang terlibat, termasuk pejabat eselon 2 dan 3 yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan pupuk.
“Kami sudah mengeluarkan surat nonaktif untuk 11 orang. Mereka dari eselon 2 dan 3, yang memproses pengadaan pupuk,” ungkap Amran.
Tak hanya itu, Kementan juga menindak 23 perusahaan pupuk lainnya yang menjual produk di bawah standar. Akibat praktik ini, kerugian petani ditaksir mencapai Rp 3,2 triliun.
Langkah Hukum dan Pemutusan Kontrak Perusahaan Nakal
Sebelumnya, pada November 2024, Amran juga telah melaporkan empat perusahaan swasta yang menyalurkan pupuk palsu dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (blacklist).
Baca Juga : Hari Pertama Puasa, Mentan Amran Sidak Pasar Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
Keempat perusahaan tersebut kini dalam proses hukum, dengan total kerugian petani dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 600 miliar.
“Kami akan terus membersihkan mafia di sektor pertanian. Pupuk palsu ini merugikan petani, dan kami tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap rantai mafia pupuk bisa diputus dan petani mendapatkan pupuk berkualitas sesuai standar.
Namun, publik masih menanti sejauh mana proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan.
Comment