Makassar, Netral.co.id – Kuasa hukum Andi Baso Matutu, pemilik lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, membantah keras tuduhan bahwa kliennya merupakan bagian dari mafia tanah. Tuduhan itu mencuat setelah eksekusi lahan yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Hendra Kariangau, kuasa hukum Andi Baso Matutu, menegaskan bahwa kliennya memiliki hak sah atas lahan tersebut berdasarkan hak rinci adat yang telah diuji hingga Mahkamah Agung (MA).
“Tuduhan mafia tanah itu tidak benar. Klien kami adalah pemilik sah berdasarkan hak rinci adat, yang keabsahannya sudah diuji di pengadilan, dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA,” ujar Hendra belum lama ini.
Ia justru menyebut bahwa tuduhan mafia tanah seharusnya diarahkan kepada pihak yang diduga memalsukan Sertifikat Hak Milik (SHM) 69 atas lahan tersebut.
Baca Juga : Kontroversi dan Konspirasi, Komisi III DPR RI Sikapi Sisi Lain Eksekusi Lahan dan Kematian Polisi
“Mafia tanah adalah mereka yang memperoleh tanah dengan cara manipulasi. Dalam kasus ini, SHM 69 dinyatakan palsu oleh pengadilan pidana,” tegasnya.
Sengketa Lahan Sudah Selesai, Eksekusi Sah Secara Hukum
Terkait eksekusi lahan yang berdampak pada warga di sekitar Jalan AP Pettarani, Hendra menegaskan bahwa masyarakat yang merasa memiliki sertifikat harus menempuh jalur hukum.
“Jika ada yang merasa memiliki sertifikat asli, silakan gugat. Jika sertifikat itu diperoleh melalui jual beli, maka transaksi tersebut tidak sah dan cacat hukum,” katanya.
Senada dengan Hendra, Sukma Aji, anggota tim hukum Andi Baso Matutu, menegaskan bahwa sengketa lahan ini telah diuji hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dua kali, dan kliennya tetap menang.
Baca Juga : Kontroversi dan Konspirasi, Komisi III DPR RI Sikapi Sisi Lain Eksekusi Lahan dan Kematian Polisi
“Penetapan eksekusi sudah ada sejak 2021 dan sudah diberitahukan kepada pihak yang kalah. Mereka telah melakukan perlawanan hukum, namun pengadilan menolak gugatan mereka. Pelaksanaan eksekusi pun telah berjalan sesuai prosedur,” jelas Sukma.
Anggota DPR RI Kritik Pelibatan Ribuan Polisi dalam Eksekusi
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempertanyakan pelibatan 1.500 personel kepolisian dalam eksekusi lahan tersebut.
“Kenapa eksekusi lahan sampai melibatkan ribuan polisi? Seperti negara dalam keadaan darurat saja,” ujar Rudianto.
Ia juga mengkritik keberadaan aparat kepolisian yang tetap berjaga setelah eksekusi selesai, yang menurutnya menimbulkan tanda tanya besar.
Baca Juga : A. Baso Matutu: Dari Tersangka Pemalsuan Surat Tanah hingga Pemenang Sengketa Lahan
“Biasanya, setelah eksekusi, aparat langsung bubar. Tapi kenapa dalam kasus ini polisi masih berjaga seolah-olah menjadi sekuriti lahan?,” tanyanya.
Eksekusi Berujung Ricuh, Massa Blokade Jalan
Eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, berujung ricuh. Massa yang menolak eksekusi memblokade jalan, membakar ban, dan melempari petugas dengan batu.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.:49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dengan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Comment