Indramayu, Netral.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan usai melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibat pelanggaran tersebut, Lucky terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa tindakan Lucky melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri.
“Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri bagi bupati atau wali kota yang melanggar,” kata Bima Arya kepada wartawan, Senin 7 April 2025.
Bima menyebut proses hukum akan segera berjalan setibanya Lucky di Indonesia. “Tindakan akan diambil setelah yang bersangkutan kembali dan mulai beraktivitas di Indramayu,” tambahnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun mengaku tidak mendapat pemberitahuan maupun izin dari Lucky. Ia bahkan sempat menghubungi Lucky via WhatsApp, namun pesannya tidak direspons.
“Saya baru tahu dari unggahan di media sosial bahwa dia berada di Jepang,” kata Dedi, Minggu 6 April 2025.
Dedi menilai tindakan Lucky tidak menghargai posisi gubernur sebagai atasan langsung kepala daerah di provinsi. Ia menegaskan, dalam momen Lebaran, kepala daerah seharusnya berada di wilayah masing-masing untuk melayani masyarakat.
“Momentum seperti ini penting untuk memantau arus mudik, potensi kecelakaan, serta menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat. Seharusnya kepala daerah standby, bukan ke luar negeri tanpa izin,” tegas Dedi.
Dalam unggahan Instagram-nya, Lucky terlihat mengenakan pakaian tradisional Jepang dan berpose di dekat kendaraan.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Kasus ini memperkuat pentingnya disiplin dan tanggung jawab moral kepala daerah dalam menjalankan tugas, terutama saat hari besar keagamaan dan masa libur nasional.
Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh pejabat publik.
Jika ingin versi yang lebih singkat atau difokuskan ke angle tertentu, seperti potensi sanksi atau reaksi gubernur, tinggal bilang saja.
Comment