Jakarta, Netral.co.id – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa dari 19 daerah yang telah menggelar PSU, sebanyak tujuh di antaranya kembali mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terdapat tujuh daerah yang kembali mengajukan PHP ke MK, yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud,” ujar Dede Yusuf dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Perkembangan PSU Pilkada 2025 Seluruh Indonesia, Termasuk Kota Palopo
Dede juga menjelaskan bahwa pada hari yang sama, MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal terhadap gugatan-gugatan PSU tahap ketiga, khususnya pada kluster 16 dan 19 April 2025.
Tercatat ada tujuh pihak yang mengajukan sengketa hasil PSU dari lima daerah, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.
“Dari putusan tersebut, lima gugatan dinyatakan ditolak. Namun gugatan dari Barito Utara dan Kepulauan Talaud masih berlanjut di MK,” jelas Dede.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 230 Pemilih Potensial Ganda Jelang PSU Palopo, Minta Pengawasan Ketat
Sementara itu, delapan daerah lainnya tidak lagi dipersoalkan ke MK pasca-PSU. Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Bangka Barat, Magetan, Bungo, Kota Sabang, Parigi Moutong, Kota Serang, Pasaman, dan Kutai Kartanegara.
Komisi II menekankan pentingnya mengevaluasi penyelenggaraan PSU dari sisi teknis, termasuk kualitas tahapan, sosialisasi kepada masyarakat, serta tingkat partisipasi pemilih.
“Komisi II sangat fokus terhadap laporan KPU RI mengenai sejauh mana pelaksanaan PSU benar-benar menjamin prinsip demokrasi dan keadilan pemilu,” tegas Dede.
Dengan sejumlah daerah kembali mengajukan gugatan ke MK, dinamika Pilkada 2024 menunjukkan bahwa penyelenggaraan demokrasi masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi kelembagaan maupun partisipasi publik.
Comment