Pengamat Hukum UBK Sebut Pelarangan KPK Tangani Bos BUMN sebagai “Kecelakaan Berpikir”

Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mengkritik keras aturan baru dalam Undang-Undang BUMN yang membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengamat Hukum UBK, Hudi Yusuf. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idPengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mengkritik keras aturan baru dalam Undang-Undang BUMN yang membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk ”kecelakaan berpikir”.

“Suatu kekeliruan besar jika direksi dan komisaris BUMN dianggap bukan bagian dari penyelenggara negara,” kata Hudi, Senin (5/5/2025).

Hudi menegaskan, BUMN adalah perusahaan milik negara yang sebagian atau seluruh sahamnya dikuasai negara, serta mengelola uang dan aset publik. Oleh karena itu, ia menilai aneh jika pejabat di lingkungan BUMN tidak dapat dijerat oleh KPK.

“Siapapun yang merugikan keuangan negara wajib diproses, dan itu adalah alasan utama dibentuknya KPK. Maka aneh jika pejabat BUMN justru kebal dari proses hukum oleh KPK. Ada apa?” tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Jendral TNI Desak MPR Ganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Ia menambahkan, pejabat BUMN diangkat oleh menteri dan berperan dalam pengelolaan sumber daya negara. Karena itu, ia menilai direksi dan komisaris BUMN tetap seharusnya dikategorikan sebagai penyelenggara negara dalam konteks pemberantasan korupsi.

“Pelarangan ini bisa membuka ruang impunitas dan menjadi preseden buruk dalam upaya menciptakan tata kelola BUMN yang bersih,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi diklasifikasikan sebagai penyelenggara negara. Akibatnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus korupsi yang melibatkan mereka.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa lembaganya tetap berkomitmen menjalankan hukum sesuai dengan ketentuan terbaru.

“KPK ini pelaksana undang-undang. Kalau memang menurut aturan yang berlaku saat ini mereka bukan penyelenggara negara, maka kami tidak bisa menangani,” kata Tessa dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).

Pernyataan ini menuai sorotan publik dan kalangan akademisi, yang khawatir UU BUMN yang baru justru mempersempit ruang penindakan terhadap potensi korupsi di lingkungan perusahaan milik negara.

Comment