Jakarta, Netral.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menyebut kehadiran regulasi tersebut akan memperkuat kerja KPK dalam memberantas korupsi, khususnya dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Bila RUU tentang Perampasan Aset disahkan dan dilaksanakan, hal ini akan sangat bermanfaat dalam memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Tanak saat dihubungi dari Jakarta, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E
Tanak menuturkan, salah satu kelemahan utama dalam pemberantasan korupsi selama ini adalah lemahnya efektivitas pengembalian aset hasil kejahatan. Selama 34 tahun pengalamannya sebagai jaksa, ia melihat bahwa instrumen hukum yang ada saat ini belum mampu mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
“Dengan UU Nomor 3 Tahun 1971 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara belum maksimal. Masih banyak aset yang belum dapat dikembalikan,” ujarnya.
Ia berharap, jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dikembalikan dapat dipulihkan secara menyeluruh dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan nasional.
Sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan para buruh pada Kamis (1/5), Presiden Prabowo menyampaikan dukungan tegas terhadap percepatan pengesahan RUU tersebut.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Prabowo.
Baca Juga: KPK Sentil Kepala Daerah: Jangan Pajang Uang Haram di Meja Makan Keluarga!
Presiden menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya. “Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” kata Prabowo yang disambut sorak sorai para buruh.
RUU Perampasan Aset saat ini menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi hukum untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi dan memastikan aset negara tidak hilang begitu saja akibat praktik kejahatan.
Comment