Netral.co.id, Jakarta – PNS calon penerima KPLB harus bisa memperlihatkan perubahan signifikan lewat karya yang diajukan selama menjadi ASN.
Sejumlah 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti uji sidang kelayakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode 01 Februari 2025.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Prof.
Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada PNS yang mengajukan KPLB Periode 01 Februari 2025 agar dapat memperlihatkan perubahan yang signifikan dalam karya atau proyek yang mereka presentasikan, dengan menunjukkan perbandingan yang jelas antara kondisi sebelum dan sesudah pengerjaan.
“Ini untuk memberikan gambaran yang lebih konkrit tentang perkembangan yang telah dicapai,” Kata Zudan.
“Selain itu, kami juga menginginkan penjelasan lebih mendalam mengenai peran setiap peserta dalam proyek yang diajukan dalam kegiatan KPLB ini agar dapat dipahami kontribusi masing-masing dalam mewujudkan karya tersebut,” pesannya saat menjadi Panelis Utama dalam Uji Kelayakan KPLB Periode 01 Februari 2025, Jumat (24/01/2025) di Jakarta.
Hal itu dilakukan bukan berdasar pada keputusan pribadi kepala BKN, ada aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN.
Kriteria penilaian dan mekanisme KPLB ini sendiri merujuk kepada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023, di mana ada 5 (lima) unsur yang dinilai, di antaranya;
-Originalitas kebaruan inovasi
-Gagasan dan perilaku
-Kemanfaatan
-Prinsip efektivitas dan efisiensi
-Pengakuan (penghargaan), dan daya ungkit dan Dldampak.
Kelima nilai di atas merupaka syarat yang harus dipenuhi oleh setiap ASN guna menunjang kariernya.
Terhitung dari total 42 pegawai yang mengajukan usulan KPLB dari Usul KPLB Reguler dan ASN Award Periode 01 Februari 2025, menyisakan 16 pegawai dari 10 instansi pada tahapan sidang KPLB ini.
Sebagai informasi, peserta diberi waktu masing- masing 8 (delapan) menit untuk penyampaian paparan prestasi kerja luar biasa yang kemudian dilakukan sesi tanya jawab untuk pendalaman materi oleh TIM Penilaian KPLB.
Comment