BKN Tegaskan ASN Tidak Boleh Pindah Instansi Sebelum 10 Tahun Mengabdi

Netral.co.id

Pj Gubernur Provinsi Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Dok Ist).

Netral.co.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.

Apabila ada yang nekat minta pindah instansi sebelum masa 10 tahun itu, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Dia mengatakan ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK, Panitia Pengadaan ASN, Tahapan Pengadaan; SKD, SKB, Pengawasan dan Pelaporan.

Baca Juga : Sosok Profesor Pertanian Gantikan Prof Zudan Jabat Pj Gubernur Sulsel

“Sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Prof Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN, Jumat, 24 Januari 2025.

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” imbuhnya

Dia memahami banyak ASN muda yang keberatan bekerja jauh dari rumah dan keluarganya. Namun, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.

Kepala BKN juga mengingatkan pentingnya bersyukur atas apa yang sudah digenggam dan tidak baik mengeluh.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ucap Zudan yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung.

Baca Juga : Tinggalkan Legacy Membanggakan, Selasa Ini Prof Zudan Dilantik Jadi Kepala BKN

Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Selain itu, ASN muda harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme, apa lagi mereka baru belajar menjadi abdi Negara, jadi harus menunjukkan keseriusan dalam mengabdi.

Hal itu ditandai dengan memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” ujarnya.

Comment