Gowa, Netral.co.id – Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Gowa Raya menantang Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera tangkap pemilik NRL dan kosmetik berbahan merkuri lainnya.
Sebab, peredaran kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengungkap enam produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Enam produk tersebut adalah Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.
Hingga kini, pihak kepolisian baru menetapkan tiga pemilik produk sebagai tersangka, sementara tiga lainnya, termasuk pemilik NRL, masih bebas dan tetap menjalankan aktivitas penjualan.
Baca Juga : Kisah Tiga Owner Skincare Ilegal di Makassar Dari Sultan ke Jeruji Besi
Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling, mengecam lambannya penegakan hukum dan menantang Polda Sulsel segera menangkap pemilik NRL serta dua pemilik produk lainnya.
“Produk mereka sudah terbukti berbahaya. Kami mendesak Polda Sulsel untuk segera menangkap pemilik NRL dan dua lainnya yang seolah kebal hukum,” tegas Nawir.
Nawir menilai ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat merusak citra kepolisian dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.
Ia meminta BBPOM dan kepolisian bertindak lebih tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik bermerkuri.
Baca Juga : Terungkap Jaringan Internasional Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
“Meski beberapa pemilik sudah ditangkap, penjualan produk berbahaya ini masih berlangsung melalui media sosial, stokis, dan agen di berbagai daerah. Kami meminta BBPOM dan Polda Sulsel mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini,” tambah Nawir.
BBPOM Makassar mengimbau masyarakat lebih waspada saat membeli produk kecantikan.
Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan atau mengalami efek samping.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus peredaran kosmetik berbahaya ini dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
Comment