Jakarta, Netral.co.id – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden RI dalam sambutannya di ajang World Governments Summit 2025.
BPI Danantara akan menjalankan tugas pemerintah dalam mengelola dividen dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B di Holding Investasi dan Holding Operasional.
Saham Seri B sendiri merupakan putaran ketiga pendanaan ekuitas yang umumnya dicari oleh perusahaan rintisan yang telah mapan, memiliki arus kas stabil, dan produk yang layak.
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Sementara itu, investment holding adalah perusahaan induk yang memiliki saham di anak perusahaan semata-mata sebagai investasi.
Pembentukan holding ini diatur bersama oleh Danantara dan Kementerian BUMN sesuai Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga : Mengenal BPI Danantara Mirip Peran Temasek Holding di Singapura
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Danantara bertugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta menjalankan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Sementara Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan operasional BUMN dan usaha lainnya.
Struktur Organisasi BPI Danantara
Dewan Pengawas:
- Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
- Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode lagi.
Dewan ini bertugas mengawasi pelaksanaan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana, menyetujui rencana kerja serta anggaran tahunan, mengevaluasi pencapaian kinerja, dan menerima laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana.
Baca Juga : Bahlil Lahadalia Pacu Efisiensi dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
Selain itu, Dewan Pengawas juga bertanggung jawab menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden, menetapkan remunerasi untuk Dewan Pengawas.
Badan Pelaksana, mengusulkan perubahan modal badan, menyetujui laporan keuangan tahunan, serta memiliki wewenang untuk memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.
Badan Pelaksana:
Badan Pelaksana terdiri dari unsur profesional dengan salah satu anggotanya ditunjuk sebagai Kepala. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Badan ini bertugas mengelola operasional badan, merumuskan kebijakan, menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengajukan remunerasi kepada Dewan Pengawas.
Selain itu, mereka bertanggung jawab atas pengelolaan SDM, mulai dari pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, hingga tunjangan pensiun.
Syarat Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara:
- Warga negara Indonesia
- Mampu melakukan perbuatan hukum
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia maksimal 70 tahun saat pengangkatan pertama
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan
- Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau mengelola perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan
- Tidak dianggap tercela di bidang investasi atau bidang lain sesuai peraturan perundang-undangan
Dengan peluncuran BPI Danantara, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan aset dan dividen BUMN demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Comment