Mengenal BPI Danantara Mirip Peran Temasek Holding di Singapura

Tampak depan kantor BPI Danantara

Tampak depan kantor BPI Danantara. (Foto: Dok Istimewa).

Netral.co.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan lembaga investasi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan mengonsolidasikan dan mengelola aset-aset negara secara lebih efektif dan efisien.

Lembaga ini diharapkan dapat berperan sebagai superholding yang menaungi berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mirip dengan peran Temasek Holdings di Singapura.

Struktur dan Fungsi BPI Danantara

BPI Danantara dirancang untuk mengelola aset-aset negara yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Pada tahap awal, lembaga ini akan mengelola tujuh BUMN utama.

Yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID. Total aset yang dikelola diperkirakan mencapai Rp14.715 triliun (sekitar US$900 miliar).

Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Pastikan Indonesia Telah Bebas dari Jerat Utang IMF

Selain itu, BPI Danantara juga akan menaungi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), dengan tujuan mengonsolidasikan pengelolaan investasi pemerintah yang selama ini tersebar.

Pendanaan dan Peluncuran

Peluncuran resmi BPI Danantara dijadwalkan pada 24 Februari 2025. Pada tahun pertama operasionalnya, lembaga ini direncanakan menerima pendanaan awal sebesar US$20 miliar.

Dengan rencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Tantangan dan Kekhawatiran

Meskipun pembentukan BPI Danantara diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara.

Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi tumpang tindih fungsi dengan lembaga lain seperti Kementerian BUMN dan INA.

Pengamat menilai bahwa INA saat ini sudah berfungsi dengan baik sebagai pengelola investasi yang profesional.

Baca Juga : Sumpah Pemuda : The Contract Intellectual !

Sehingga pembentukan badan baru perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi redundansi dan konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara.

Selain itu, pentingnya payung hukum yang spesifik bagi BPI Danantara juga menjadi sorotan.

Hal ini diperlukan untuk memastikan kepastian legal dan operasional bagi lembaga tersebut, sehingga dapat beroperasi dengan efektif dan efisien tanpa menimbulkan konflik dengan regulasi yang sudah ada.

Kesimpulan

BPI Danantara hadir sebagai paradigma baru dalam pengelolaan aset negara Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Namun, keberhasilan lembaga ini akan sangat bergantung pada penataan struktur, koordinasi dengan lembaga terkait, serta kepastian hukum yang mendukung operasionalnya.

Kini, peran operator atau pengelola BUMN tidak lagi berada di bawah Kementerian BUMN, melainkan dialihkan kepada BPI Danantara, sementara Kementerian BUMN berfungsi sebagai pembuat kebijakan dan pengawas.

Selain itu, menurut Pasal 3M UU BUMN yang baru, Danantara memiliki dewan pengawas dan badan pelaksana.

Menteri BUMN, berdasarkan Pasal 3N, menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pengawas Danantara, dibantu perwakilan Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden.

Sebagai ketua dewan pengawas, Menteri BUMN bisa memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana Danantara.

Comment