Jakarta, Netral.co.id – Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, tengah menjadi pusat perhatian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang. Di tengah sorotan publik, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji yang diterima Riva selama menjabat.
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pernah mengungkapkan gaji Direktur Utama PT Pertamina dalam sebuah wawancara dengan Najwa Shihab di YouTube Narasi TV pada 4 Juli 2024.
Dalam perbincangan tersebut, Ahok menyebut bahwa Presiden Jokowi sempat menawarinya posisi Direktur Utama Pertamina pada tahun 2023. Namun, ia menolak dengan alasan lebih nyaman bekerja sebagai Komisaris Utama.
“Beliau (Jokowi) panggil saya, kali ini suruh saya jadi Dirut Pertamina. Saya bilang ‘kenapa baru sekarang? Kan udah untung. Saya jadi Komut juga happy kok selama Dirutnya mau nurut sama saya’,” ungkap Ahok.
Baca Juga : Mengenal 7 Perusahan dan Jabatan Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Gaji Dirut Pertamina Capai Rp500 Juta per Bulan
Dalam kesempatan tersebut, Najwa Shihab penasaran dengan jumlah gaji yang diterima seorang Direktur Utama PT Pertamina.
“Emang berapa sih gaji Dirut?” tanya Najwa Shihab.
Ahok pun blak-blakan menyebut angka.
“Dirut bisa sampai Rp500 juta (per bulan),” ujarnya.
Jika merujuk pada pernyataan tersebut, gaji Riva Siahaan sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga bisa mencapai angka yang sama atau mendekati.
Baca Juga : Skandal Korupsi Minyak Mentah: Negara Rugi Rp193,7 Triliun, Tujuh Pejabat Jadi Tersangka
Kekayaan Riva Siahaan Capai Rp18,9 Miliar
Selain menerima gaji besar, Riva juga tercatat memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Riva mencapai Rp18,9 miliar.
Rinciannya meliputi:
- Properti senilai Rp7,7 miliar
- Kendaraan senilai Rp2,9 miliar
Peran Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Baca Juga : Kejagung Geledah Ditjen Migas dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Riva diduga membeli Pertalite (RON 90) dan mem-blending-nya menjadi Pertamax (RON 92). BBM hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Selain Riva, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor energi yang sangat vital bagi masyarakat.
Pemerintah pun berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi di tubuh Pertamina guna memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
Comment