Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) periode 2018-2023.
“Penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta KKS selama periode 2018-2023,” ujar Harli Siregar, Selasa (11/2/2025).
Tiga Ruangan Digeledah, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Penyidik Kejagung menyasar tiga ruangan di Ditjen Migas, yaitu ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta ruang Sekretaris Ditjen Migas.
Baca Juga : Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1446 H Digelar 28 Februari
“Dari penggeledahan ini, kami mengamankan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang berisi data terkait,” jelas Harli.
Selain mengamankan barang bukti, Kejagung juga telah memeriksa 70 orang saksi, termasuk seorang ahli keuangan negara.
Penyidikan Masih Berlanjut
Harli menegaskan bahwa proses ini masih berada dalam tahap penyidikan umum atau general investigation.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini akan terus berlanjut hingga ditemukan tersangka yang bertanggung jawab dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan mitranya.
Comment