Skandal Korupsi Minyak Mentah: Negara Rugi Rp193,7 Triliun, Tujuh Pejabat Jadi Tersangka

Para tersangka berasal dari lingkungan internal Pertamina serta perusahaan mitra yang terlibat dalam tata niaga impor minyak.

Para tersangka berasal dari lingkungan internal Pertamina serta perusahaan mitra yang terlibat dalam tata niaga impor minyak. (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Praktik korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.

Para tersangka berasal dari lingkungan internal Pertamina serta perusahaan mitra yang terlibat dalam tata niaga impor minyak. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS)– Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF)– Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono (AP)– VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)– Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW)– Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ)– Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak

Modus Korupsi Minyak Mentah

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menggunakan berbagai modus untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara. Beberapa skema korupsi yang diungkap antara lain:

  1. Pengondisian Produksi Kilang

Para pejabat di Pertamina sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga Indonesia harus mengimpor minyak mentah dalam jumlah besar.

Baca Juga : Dirut Pertamina Bocorkan Harga BBM Bioetanol

Tersangka RS, SDS, dan AP berperan dalam rekayasa ini untuk menciptakan ketergantungan terhadap minyak impor.

  1. Manipulasi Harga Impor

Harga impor minyak mentah ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar melalui skema persekongkolan.

Tersangka DW, GRJ, AP, dan SDS diduga bekerja sama dengan broker minyak untuk menaikkan harga secara tidak wajar, merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

  1. Mark-Up Kontrak Pengiriman

Dalam proses impor, YF dan MKAR diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak dengan tambahan fee sebesar 13-15 persen. Kelebihan biaya ini mengalir ke pihak tertentu sebagai keuntungan pribadi.

  1. Manipulasi Spesifikasi Minyak

Minyak impor dengan spesifikasi rendah (RON 90) diolah ulang di depot menjadi RON 92, tetapi tetap dijual dengan harga tinggi. Tindakan ini melibatkan tersangkab RS dan berpotensi merugikan konsumen.

Respons Pemerintah dan Penegak Hukum

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga : Daftar 56 Perusahaan BUMN yang Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

“Kami akan menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini akan kami tangani dengan serius,” katanya.

Kasus korupsi minyak mentah ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Pertamina.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Comment