Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik bisnis curang dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Skandal ini diduga merugikan negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Dalam penyelidikannya, Kejagung menduga bahwa Riva membayar harga BBM RON 92 (Pertamax), namun yang dibeli adalah BBM dengan RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah.
Produk tersebut kemudian dicampur atau di-blending agar seolah-olah sesuai dengan spesifikasi RON 92.
Modus ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang membayar lebih untuk kualitas BBM yang tidak sesuai dengan harga pasar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dugaan manipulasi ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola energi nasional.
Baca Juga : Skandal Korupsi Minyak Mentah: Negara Rugi Rp193,7 Triliun, Tujuh Pejabat Jadi Tersangka
Selain itu, Kejagung menemukan indikasi kerugian negara dalam berbagai aspek lain, termasuk pengadaan minyak mentah melalui broker serta impor BBM yang dilakukan melalui perantara.
Total kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp35 triliun berasal dari ekspor minyak mentah dalam negeri yang dinilai merugikan negara, Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah, dan Rp9 triliun dari impor BBM melalui perantara.
Selain itu, kebijakan pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak tepat sasaran pada tahun 2023 turut menambah beban keuangan negara hingga Rp147 triliun.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa BBM jenis Pertamax yang beredar di masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa seluruh produk BBM yang dipasarkan telah melewati pengawasan ketat oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga : Skandal Korupsi Minyak Mentah: Negara Rugi Rp193,7 Triliun, Tujuh Pejabat Jadi Tersangka
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasinya masing-masing,” ujar Fadjar.
Menurutnya, persoalan dalam kasus ini lebih kepada perbedaan harga dalam pengadaan BBM di tingkat internal perusahaan, bukan pada kualitas produk yang diterima oleh masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terhadap Riva Siahaan dan enam tersangka lainnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai dampak kasus ini terhadap harga dan distribusi BBM di Indonesia.
Comment