Ahli: Tanggung Jawab Pengadaan Bibit Nanas Ada pada Pejabat Teknis, Bukan Pj Gubernur

6a666080 45d8 4b8b 8960 454e58273d3d

Ahli keuangan negara dan daerah, Dr. Hamdani/Ist

Makassar, Netral.co.id – Ahli keuangan negara dan daerah, Dr. Hamdani, menegaskan bahwa tanggung jawab pengadaan bibit nanas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 berada pada pejabat teknis yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Hamdani saat memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026).

Dalam persidangan, Hamdani menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurutnya, regulasi tersebut telah membagi kewenangan pengelolaan keuangan daerah kepada pejabat teknis, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala SKPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), hingga Pengguna Anggaran (PA).

“Pejabat teknis yang menerima pelimpahan kewenangan itulah yang bertanggung jawab secara materiil dan formil dalam mengelola keuangan daerah,” tegas Hamdani.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan penyedia.

“Dalam hukum pengadaan barang dan jasa, tidak ada kaitan dengan kedudukan Pj Gubernur sebagai kepala daerah. Kewenangan pengadaan berada pada pejabat-pejabat yang telah ditentukan dalam regulasi,” ujarnya.

Hamdani menilai, perkara pengadaan bibit nanas tersebut harus dilihat dari tahapan pelaksanaan APBD, bukan semata-mata dari kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan, Perda APBD merupakan produk hukum yang dibentuk melalui proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Sementara itu, pelaksanaan anggaran merupakan tahapan berbeda yang melibatkan pejabat-pejabat teknis sesuai pembagian kewenangannya.

“Perda APBD merupakan produk hukum dan kebijakan. Dalam proses penyusunan serta penetapannya belum terjadi pengeluaran uang. Karena itu, harus dibedakan antara kebijakan penganggaran dan tindakan pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Menurut Hamdani, persoalan mengenai keabsahan Perda APBD memiliki mekanisme pengujian tersendiri melalui Mahkamah Agung. Adapun evaluasi rancangan Perda APBD dilakukan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Hamdani mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menyebut kerugian negara harus dilihat berdasarkan adanya pengeluaran uang dan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan anggaran.

“Harus dilihat kapan terjadi pengeluaran uang dan apakah pengeluaran tersebut menimbulkan kerugian negara. Itu berada pada tahap pelaksanaan APBD dan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Dalam keterangannya, Hamdani turut mempertanyakan tidak ditetapkannya kepala dinas sebagai tersangka, meskipun kepala dinas dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran disebut menandatangani dokumen pencairan anggaran.

“Yang menjadi pertanyaan, kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran yang menandatangani dokumen pencairan uang tidak dijadikan tersangka. Justru penanganan perkara ini ditarik hingga kepada Pj Gubernur, padahal harus dilihat pembagian kewenangan dalam struktur organisasi pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP dalam perkara tersebut. Menurut Hamdani, LHP tersebut dinilai memiliki sejumlah persoalan, mulai dari independensi, standar dan metode audit hingga kewenangan dalam menilai substansi Perda APBD.

“LHP BPKP tersebut menurut saya cacat hukum. BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap Perda APBD. Perda APBD seharusnya menjadi batu uji dalam pemeriksaan, bukan justru menjadi objek audit norma,” tegas Hamdani.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari argumentasi dalam sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin, khususnya terkait pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta dasar hukum penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Comment