Gowa, Netral.co.id – Perjalanan politik Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki fase krusial setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara proses pemberhentiannya dari jabatan kepala daerah juga bergerak melalui jalur politik dan hukum.
Dua persoalan tersebut menjadi tekanan serius bagi kepemimpinan Husniah. Di satu sisi, ia menghadapi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
Kedua perkara itu memiliki dasar, mekanisme, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Namun, perkembangannya secara bersamaan menempatkan masa depan kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa dalam sorotan publik.
- Polemik politik bermula dari hak angket DPRD Gowa
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah telah menghadapi proses politik di DPRD Kabupaten Gowa.
DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan yang menjadi perhatian lembaga legislatif tersebut. Proses ini kemudian berkembang menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yakni mekanisme konstitusional yang dapat digunakan DPRD untuk menyampaikan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada 12 Agustus 2026, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui Hak Menyatakan Pendapat terkait usulan pemberhentian Husniah.
Langkah tersebut menjadi titik penting dalam eskalasi konflik politik antara DPRD dan kepala daerah. Setelah melalui proses di parlemen daerah, DPRD membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Agung melalui permohonan uji pendapat.
Permohonan itu diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026 dengan nomor perkara 1 P/UP/2026.
- Penetapan tersangka pada 25 September 2026
Ketika proses pemberhentian melalui DPRD masih berjalan, persoalan hukum baru muncul dengan penetapan Husniah sebagai tersangka.
Pada Jumat, 25 September 2026, Kortas Tipidkor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Penyidik juga menetapkan seorang berinisial HA, disebut sebagai orang kepercayaan Husniah, sebagai tersangka.
Menurut keterangan penyidik, penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 30 saksi dan empat ahli, serta serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas dan kantor bupati.
Penyidik menguraikan empat rangkaian peristiwa berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara tersebut antara lain menyangkut pengurusan perizinan perumahan, pembukaan gerai minimarket, pengurusan izin proyek perumahan Royal Spring, serta dugaan penerimaan imbalan berkaitan dengan proyek daerah.
Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi penyidikan harus diuji melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
- Empat rangkaian dugaan perkara yang diungkap penyidik
A. Dugaan pungutan dalam pengurusan perizinan perumahan
Rangkaian pertama berkaitan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurut keterangan Kortas Tipidkor Polri, Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta. Uang tersebut disebut diserahkan kepada Husniah melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.
Dugaan ini menjadi salah satu bagian penting penyidikan karena menyangkut kemungkinan penggunaan jabatan kepala daerah dalam proses perizinan.
B. Dugaan permintaan uang terkait pembukaan gerai minimarket
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket baru.
Penyidik menyebut Husniah mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Penyidik mendalami dugaan adanya permintaan imbalan dalam proses tersebut. Detail mengenai keterlibatan masing-masing pihak dan pembuktian unsur pidananya tetap menjadi bagian dari proses penyidikan.
C. Dugaan permintaan satu unit rumah dengan diskon 70 persen
Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan izin perumahan Royal Spring.
Menurut keterangan penyidik, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan terkait perizinan.
Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.
Dugaan ini menjadi perhatian karena menyangkut kemungkinan pemberian keuntungan berupa aset properti yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan.
D. Dugaan penerimaan imbalan terkait proyek daerah dan TPPU
Rangkaian keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan yang berhubungan dengan proyek daerah. Penyidik turut mendalami dugaan aliran dana dan kemungkinan pencucian uang.
Dalam keseluruhan perkara, penyidik menduga terdapat penerimaan dana sekitar Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak. Polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dua rumah dan kendaraan.
Penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana. Penyitaan tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari kejahatan.
- Status tersangka tidak otomatis memberhentikan kepala daerah
Penetapan Husniah sebagai tersangka memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan kepemimpinannya di Kabupaten Gowa.
Namun, status tersangka tidak serta-merta membuat seorang kepala daerah langsung kehilangan jabatannya. Mekanisme pemberhentian sementara karena perkara pidana memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada 26 September 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan mekanisme pemerintahan harus tetap berjalan dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan apabila kepala daerah berhalangan.
Pemerintah provinsi juga menjelaskan bahwa proses administratif terkait status kepala daerah harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Artinya, penetapan tersangka dan pemberhentian melalui mekanisme politik DPRD merupakan dua jalur yang berbeda. Status hukum Husniah dalam penyidikan tidak boleh disamakan dengan hasil proses pemberhentian melalui DPRD dan MA.
- Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa
Perkembangan penting berikutnya terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Putusan itu menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk melanjutkan tahapan pengusulan pemberhentian Husniah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan keluarnya putusan tersebut, proses pemberhentian tidak lagi sebatas perdebatan politik di DPRD. Proses itu telah memasuki tahapan tindak lanjut administratif berdasarkan putusan lembaga peradilan.
- DPRD menandatangani surat usulan pemberhentian
Pada Senin, 5 Oktober 2026, pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Husniah sebagai tindak lanjut putusan MA.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menyampaikan surat tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses sesuai ketentuan.
Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur pemberhentian kepala daerah berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mekanisme tersebut mengatur tindak lanjut pendapat DPRD yang telah diputus oleh MA, termasuk pengajuan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.
Dengan demikian, penandatanganan surat DPRD merupakan langkah administratif yang penting, tetapi perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian resmi oleh pemerintah pusat.
- Husniah mengklaim surat pemberitahuan MA salah kirim
Di tengah proses tersebut, Husniah menyampaikan keberatan mengenai surat pemberitahuan MA menurutnya tidak pernah diterima.
Pada 4 Oktober 2026, Husniah bersama kuasa hukumnya menyatakan menduga adanya sabotase dalam pengiriman surat yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap proses uji pendapat.
Menurut keterangan Husniah dan kuasa hukumnya, surat tersebut justru dikirimkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke alamat yang dituju. Mereka menyatakan telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Klaim mengenai dugaan sabotase itu merupakan pernyataan dari pihak Husniah dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Persoalan pengiriman surat tersebut juga perlu dipisahkan dari substansi putusan MA.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pemberhentian tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga diwarnai keberatan dari pihak kepala daerah mengenai prosedur yang ditempuh.
- Apakah Husniah sudah resmi berhenti sebagai Bupati Gowa?
Hingga informasi yang tersedia per 11 Oktober 2026, perlu dibedakan tiga tahapan berikut:
Putusan MA: permohonan uji pendapat DPRD Gowa dikabulkan pada 1 Oktober 2026.
Tindak lanjut DPRD: pimpinan DPRD menandatangani surat usulan pemberhentian pada 5 Oktober 2026.
Keputusan pemerintah pusat: pemberhentian administratif secara resmi masih memerlukan keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang berlaku.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menjelaskan adanya mekanisme berjenjang untuk menindaklanjuti putusan MA. Setelah usulan diterima, Mendagri memiliki waktu sesuai ketentuan untuk memproses dan menerbitkan keputusan pemberhentian.
Karena itu, tanpa konfirmasi terverifikasi mengenai terbitnya keputusan Mendagri, tidak tepat menyatakan bahwa pemberhentian administratif Husniah telah selesai. Istilah yang lebih akurat adalah proses pemberhentian telah memperoleh dasar putusan MA dan memasuki tahap administratif lanjutan.
- Dua jalur hukum, satu ujian kepercayaan publik
Rentetan peristiwa yang menimpa Husniah memperlihatkan dua proses yang berjalan bersamaan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.
Proses pertama adalah penyidikan dugaan pemerasan, korupsi, dan pencucian uang. Dalam perkara ini, pembuktian pidana harus berlangsung melalui tahapan hukum, termasuk pemeriksaan tersangka, pengumpulan bukti, dan proses peradilan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Proses kedua adalah pemberhentian melalui mekanisme pendapat DPRD yang telah memperoleh putusan MA. Proses ini berkaitan dengan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan prosedur pemberhentian sesuai undang-undang.
Putusan MA dalam perkara uji pendapat tidak boleh dianggap sebagai putusan bersalah dalam perkara korupsi. Sebaliknya, status tersangka dalam perkara pidana juga tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan seluruh proses politik dan administratif telah selesai.
Bagi masyarakat Gowa, perkembangan tersebut membawa konsekuensi penting terhadap kepercayaan publik, kesinambungan pelayanan pemerintahan, dan tuntutan transparansi pejabat publik.
Pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan, sementara aparat penegak hukum harus menangani perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Comment