Kubu Bupati Gowa Minta Putusan MA Ditinjau Kembali Gegara Hak Jawab Tak Tersalurkan

IMG 2421

Bupati Gowa Husniah Talenrang bersama Kuasa Hukumnya, Adhi Bintang/Netral.co.id

Makassar, Netral.co.id — Kuasa hukum Bupati Gowa, Husnia Talenrang, Adhi Bintang, S.H., mendorong agar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa ditinjau kembali. Langkah tersebut didorong karena pihaknya menilai hak jawab kliennya tidak pernah tersalurkan sebagaimana mestinya.

Adhi menegaskan, Bupati Gowa bukan tidak mau memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut. Namun, menurutnya, surat pemberitahuan dan salinan permohonan uji pendapat DPRD tidak diterima langsung oleh kliennya dalam tenggang waktu yang ditentukan.

“Jangan sampai persoalan ini dipahami seolah-olah Bupati Gowa sengaja tidak menggunakan hak jawabnya. Faktanya, berdasarkan dokumen yang kami peroleh, surat Mahkamah Agung tersebut baru diterima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada Selasa, 6 Oktober 2026,” kata Adhi.

Ia menjelaskan, surat MA tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut memberikan waktu 14 hari kalender sejak salinan permohonan diterima bagi pihak termohon untuk menyampaikan jawaban beserta bukti-bukti.

Menurut Adhi, tidak tersampaikannya surat dalam waktu yang semestinya menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan kesempatan Bupati Gowa untuk menjelaskan posisi hukum dan menanggapi dalil-dalil yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.

“Bagaimana mungkin Bupati Gowa diminta menjawab permohonan uji pendapat apabila surat yang menjadi dasar untuk menjawab itu tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan? Kami bahkan tidak mengetahui secara utuh apa yang harus ditanggapi karena salinan permohonan tersebut tidak sampai kepada klien kami dalam tenggang waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Adhi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran timnya terhadap informasi dari pihak Pos, muncul dugaan adanya unsur kesengajaan oleh oknum kurir yang menyebabkan surat tersebut tidak disampaikan kepada penerima sebagaimana mestinya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Penelusuran, kata dia, perlu mencakup riwayat pengiriman, identitas penerima, keterangan petugas, serta dokumen dan bukti elektronik terkait proses pengantaran surat.

“Jika benar terdapat unsur kesengajaan dalam menahan atau menguasai surat yang seharusnya disampaikan kepada penerima, maka harus diuji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami meminta agar seluruh fakta dibuka secara terang,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Adhi meminta Polda Sulawesi Selatan menangani laporan Bupati Gowa secara profesional, objektif, dan transparan. Ia berharap penyidik menelusuri proses pengiriman surat sejak diterima penyelenggara layanan pos hingga akhirnya diserahkan ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada 6 Oktober 2026.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Terkait putusan MA, Adhi mengatakan tim hukum tengah mendorong kajian terhadap kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) atau upaya hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut perlu didukung bukti penerimaan surat, dokumen pengiriman, hasil penelusuran pihak Pos, serta kronologi yang menjelaskan kapan surat seharusnya diterima dan kapan faktanya sampai kepada pihak pemerintah daerah.

“Kami tidak sedang meminta siapa pun mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Kami justru meminta agar persoalan ini ditempatkan dalam koridor hukum yang benar. Jika terdapat fakta baru dan persoalan prosedural yang mendasar, maka harus dikaji apakah hukum menyediakan mekanisme untuk mengoreksi atau meninjau kembali akibat yang ditimbulkannya,” jelasnya.

Adhi menekankan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi Husniah Talenrang, melainkan juga kesempatan pihak yang berhadapan dengan proses hukum untuk menyampaikan jawaban dan bukti.

“Bupati Gowa bukan tidak mau menjawab. Persoalannya, bagaimana beliau dapat menjawab apabila surat yang menjadi dasar untuk memberikan jawaban tidak pernah diterima pada waktunya? Inilah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara objektif,” tutup Adhi Bintang.

Dugaan kesengajaan menahan surat maupun dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Sementara itu, pengajuan PK terhadap putusan MA harus memenuhi alasan dan persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comment