Gowa, Netral.co.id — Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, S.H., mendesak Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan sabotase terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya diterima Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Desakan tersebut disampaikan setelah muncul pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat MA tersebut. Menurut Adhi, kondisi itu membuka persoalan baru yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Adhi meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang menerima atau menangani surat tersebut, tetapi menelusuri seluruh proses pengiriman hingga surat tersebut tidak sampai kepada Bupati Gowa.
“Dengan adanya pengakuan dari pihak Pos Sungguminasa, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada kurir atau orang yang menerima surat. Harus ditelusuri secara menyeluruh siapa yang menerima, bagaimana surat tersebut bisa tidak sampai kepada Bupati Gowa, dan apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau mengarahkan,” tegas Adhi Bintang.
Menurutnya, PT Pos Indonesia sebagai penyelenggara layanan pos memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen yang dipercayakan kepadanya sampai kepada alamat dan pihak yang dituju.
“PT Pos ini BUMN yang sudah teruji sejak lama. Masa dokumen negara yang sangat penting bisa mengalami persoalan seperti ini? Ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengiriman dokumen negara,” ujarnya.
Adhi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada penyidik. Namun, ia meminta seluruh pihak yang mengetahui proses pengiriman surat tersebut diperiksa, termasuk administrasi, sistem tracking, hingga penerima yang tercatat.
“Kami mendesak penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan ini agar segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Periksa pihak-pihak yang mengetahui proses pengiriman, periksa administrasi dan sistem tracking, periksa penerima yang tercatat, dan telusuri seluruh rantai penguasaan dokumen tersebut,” katanya.
Ia juga meminta penyidik mengungkap apakah persoalan tersebut terjadi akibat kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu.
“Kalau memang hanya kelalaian, harus dijelaskan di mana letak kelalaiannya dan siapa yang bertanggung jawab. Tetapi kalau ditemukan adanya kesengajaan, maka jangan berhenti pada orang yang secara fisik menerima dokumen. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” lanjut Adhi.
Adhi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan. Tetapi kami meminta prosesnya jangan berhenti. Sebab yang dipersoalkan adalah dokumen Mahkamah Agung yang berkaitan dengan proses hukum seorang Bupati. Ini bukan surat biasa,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menimbulkan kerugian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami, persoalannya sederhana: dokumen itu dikirim kepada siapa, diterima oleh siapa, mengapa tidak sampai kepada Bupati Gowa, dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Semua harus terang,” pungkas Adhi Bintang.

Comment