Gowa, Netral.co.id — Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, S.H., membantah klarifikasi Pengadilan Agama Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara yang berdampak pada proses hukum kliennya.
Adhi Bintang menyebut pihaknya justru memperoleh bukti pengiriman surat melalui PT Pos Indonesia. Bukti tersebut berupa resi pengiriman serta dokumentasi foto yang menunjukkan adanya penerimaan surat.
“Kami selaku kuasa hukum Bupati Gowa sejak awal menerima informasi bahwa surat dari Mahkamah Agung telah dikirimkan kepada Bupati Gowa melalui Kantor Pos Sungguminasa. Pihak Pos kemudian memberikan kepada kami bukti resi pengiriman berkas sekaligus bukti foto penerimaan surat tersebut,” ujar Adhi Bintang.
Menurut Adhi, berdasarkan bukti yang diperlihatkan kepada pihaknya, surat tersebut tercatat diterima oleh seseorang bernama Andi Eka. Dalam data pengiriman, surat itu disebut dikirim ke alamat Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa.
Ia mengatakan alamat tersebut berkesesuaian dengan alamat Pengadilan Agama Sungguminasa. Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana surat tersebut diproses hingga tercatat telah diterima.
“Dari bukti yang kami terima, terdapat nama penerima, alamat, serta dokumentasi foto penerimaan surat. Alamat Jalan Masjid Raya Nomor 25 Sungguminasa tersebut berkesesuaian dengan alamat Pengadilan Agama Sungguminasa,” jelasnya.
Adhi menegaskan, klarifikasi Pengadilan Agama Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut belum menjawab seluruh persoalan. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri, termasuk siapa penerima surat, di mana surat diserahkan, serta mengapa data penerimaan tersebut tercatat dalam sistem pengiriman.
“Kami menghormati klarifikasi Pengadilan Agama Sungguminasa. Tetapi kami juga memiliki bukti yang diperlihatkan kepada kami. Karena itu, persoalan ini tidak bisa kemudian dianggap selesai hanya dengan menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak pernah menerima surat tersebut,” tegasnya.
Ia menyebut bukti terkait pengiriman surat tersebut diperoleh pihaknya pada 2 Oktober 2026. Selanjutnya, pihaknya akan mencermati seluruh rangkaian proses pengiriman untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Adhi menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi pengiriman surat. Sebab, surat dari Mahkamah Agung itu berkaitan dengan proses hukum yang memiliki konsekuensi terhadap kedudukan dan hak hukum Bupati Gowa.
“Kalau benar terdapat surat dari Mahkamah Agung yang seharusnya sampai kepada Bupati Gowa tetapi kemudian tidak sampai kepada yang bersangkutan, maka tentu ada hak hukum klien kami yang berpotensi terdampak,” katanya.
Terkait keterangan PT Pos Indonesia yang menyebut kejadian tersebut sebagai kelalaian, Adhi mengatakan pihaknya tetap meminta persoalan itu dipertanggungjawabkan apabila terbukti berdampak terhadap proses hukum kliennya.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kalau memang sebagaimana disampaikan PT Pos Indonesia bahwa ini merupakan kelalaian, maka kelalaian tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan karena akibatnya sangat serius,” ujarnya.
Karena itu, kuasa hukum Bupati Gowa tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memastikan persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif. Langkah tersebut, kata Adhi, dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan kerugian terhadap kliennya.
“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu. Tetapi kami meminta agar fakta ini dibuka secara terang. Siapa yang menerima, di mana surat itu diserahkan, mengapa bisa tercatat demikian, dan apa yang terjadi terhadap surat tersebut harus dijelaskan,” pungkas Adhi Bintang.

Comment