Abdul Hayat Gani Tuntut Hak Rp8 Miliar, Pj Gubernur Sulsel: Masih Berproses

Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry saat bertemu Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani di Rujab Gubernur Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry saat bertemu Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani di Rujab Gubernur Sulsel. (Foto: Netral.co.id/FR).

Makassar, Netral.co.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, untuk menindaklanjuti keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembayaran hak-hak kepegawaiannya. Abdul Hayat menuntut pembayaran gaji dan tunjangan yang belum diterima sejak Desember 2022, dengan total mencapai Rp8 miliar.

Kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir, mengungkapkan bahwa hak-hak kepegawaian yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, serta kompensasi sebagai Komisaris Utama di Bank Sulselbar.

“Kami meminta Pj Gubernur Sulsel untuk segera menindaklanjuti keputusan BKN dan membayarkan hak-hak kepegawaian Abdul Hayat yang belum diterima sejak Desember 2022 hingga Januari 2025,” ujar Syaiful.

Latar Belakang Pemberhentian Abdul Hayat

Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Sulsel pada era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Tanggapi Permintaan Abdul Hayat Gani untuk Kembali Menjabat Sekda

Keputusan ini kemudian digugat oleh Abdul Hayat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Januari 2023.

Setelah melalui proses hukum, PTUN Jakarta memenangkan gugatan Abdul Hayat dan membatalkan keputusan pemberhentiannya.

Pemerintah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, tetapi majelis hakim kembali memenangkan Abdul Hayat.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, BKN mengeluarkan surat yang meminta Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak kepegawaian Abdul Hayat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, membenarkan adanya surat dari BKN tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga : Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Apresiasi Launching Bulan K3 Disnakertrans Sulsel

“Iya, surat dari BKN memang sudah masuk dan saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Respon Pj Gubernur Sulsel

Menanggapi tuntutan Abdul Hayat, Pj Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menyatakan bahwa pihaknya masih memproses permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak harus sejalan dengan kewajiban.

“Masih dalam proses. Kami menunggu hasil dari biro hukum dan instansi terkait. Yang jelas, hak yang wajib diberikan pasti akan diberikan. Namun, antara hak dan kewajiban harus seimbang. Hak akan dipenuhi jika kewajiban juga dijalankan,” ujar Prof. Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (11/2/2025).

Menurut kuasa hukum Abdul Hayat, pertemuan antara kliennya dan Pj Gubernur telah dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, Prof. Fadjry disebut telah mendisposisikan surat permohonan Abdul Hayat kepada Sekda Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari permohonan tersebut.

Kuasa hukum Abdul Hayat berharap agar Pemprov Sulsel segera merealisasikan pembayaran hak-hak kliennya sesuai keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Comment