Pj Gubernur Sulsel Tanggapi Permintaan Abdul Hayat Gani untuk Kembali Menjabat Sekda

Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani saat bersama Pj Bupati Luwu di acara Rakor entry meeting.

Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani saat bersama Pj Bupati Luwu di acara Rakor entry meeting. (Foto: Netral.co.id/FR).

Makassar, Netral.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menanggapi permintaan Abdul Hayat Gani (AHG) untuk dikembalikan ke jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel.

Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Syahrir, Abdul Hayat Gani juga meminta hak-hak kepegawaiannya selama dinonaktifkan untuk segera diberikan. Total hak yang belum diterima diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Menanggapi hal ini, Prof. Fadjry menyatakan bahwa pihaknya masih memproses permintaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemenuhan hak harus sejalan dengan kewajiban.

“Masih berproses, kami menunggu hasil dari biro hukum dan instansi terkait. Yang jelas, hak yang wajib diberikan pasti akan diberikan. Namun, antara hak dan kewajiban harus seimbang. Hak akan dipenuhi jika kewajiban juga dijalankan,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (11/2/2025).

Permintaan Abdul Hayat Gani didasarkan pada keputusan hukum yang berpihak padanya. Mantan Sekda Sulsel ini sebelumnya dinonaktifkan pada 2023 dan telah memenangkan gugatan di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Baca Juga : Abdul Hayat Ajak Masyarakat Implementasikan Bahasa Indonesia Yang Baik dan Benar

Presiden Prabowo Subianto, melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo bernomor HK.06.02/01/2025, telah meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan Abdul Hayat Gani ke jabatannya sebagai Sekprov Sulsel.

Menurut kuasa hukum AHG, Syaiful Syahrir, pertemuan antara Abdul Hayat dan Pj Gubernur telah berlangsung. Dalam pertemuan tersebut, Prof. Fadjry menyampaikan bahwa surat permohonan AHG yang diajukan pada 31 Januari 2025 telah didisposisikan ke Sekda Sulsel saat ini.

“Saya turut hadir dalam pertemuan tersebut. Pak Abdul Hayat langsung berbicara dengan Pj Gubernur. Sekda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kemudian dipanggil untuk menindaklanjuti surat tersebut,” ujar Syaiful di sebuah kafe di Jalan Racing Center, Makassar.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Meskipun surat telah dikirim sejak 7 Januari 2025, langkah konkret dari pihak terkait baru dilakukan hari ini.

Comment