KPK Desak Prabowo Terbitkan Perpres Pendidikan Antikorupsi demi Generasi Muda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat. Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Rita Susana Supriyanti, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

foto gedung KPK (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pendidikan Antikorupsi.

Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum nasional yang akan memperkuat penerapan nilai-nilai integritas di seluruh jenjang pendidikan.

“Dalam jangka panjang, Indonesia membutuhkan Perpres tersendiri agar pendidikan antikorupsi lebih sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan,” kata Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Senin, 9 Juni 2025.

Sebagai bentuk kesiapan, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian strategis, termasuk Kemendagri, Kemenag, Kemendikbudristek, dan Bappenas.

Baca Juga : Presiden Ajak Semua Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah Kompak Tangani Inflasi

Kolaborasi lintas kementerian tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 24 April 2025.

“Kesepahaman ini menjadi fondasi bagi kerja bersama membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan nasional,” ujar Wawan.

KPK juga telah menyusun buku panduan pembelajaran antikorupsi yang disesuaikan untuk tiap jenjang pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi.

Selain modul pembelajaran, pelatihan bagi guru dan dosen akan digelar untuk memastikan nilai integritas dapat ditanamkan secara efektif dalam proses belajar mengajar.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Korupsi Barang Milik Daerah Jeneponto

“Kami melibatkan akademisi dan pakar untuk merancang kurikulum yang relevan dan implementatif,” tambahnya.

Dorongan KPK ini muncul di tengah menurunnya Indeks Integritas Pendidikan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Tahun ini, indeks tercatat di angka 69,50, menurun dari 73,70 pada 2023.

Penurunan tersebut, menurut KPK, merupakan dampak dari perluasan cakupan survei yang kini mencakup kabupaten/kota, bukan hanya tingkat provinsi.

“Data kami kini jauh lebih beragam karena respondennya lebih luas. Ini justru memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kondisi integritas pendidikan di Indonesia,” jelas Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 24 April 2025.

KPK berharap regulasi setingkat Perpres dapat segera diterbitkan untuk memberi dasar hukum yang kuat bagi pendidikan antikorupsi, khususnya menyasar generasi muda sebagai aktor masa depan pembangunan bangsa.

Comment