Motor Pajak Mati Bisa Disita, Ini Dasar Hukumnya

Banyak pengendara masih menganggap remeh membawa sepeda motor dengan status pajak mati. Padahal, pelanggaran ini tak hanya berisiko terkena denda, tapi juga bisa berujung pada penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian.

Ilustrasi motor bodong tidak bersurat. (Foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Banyak pengendara masih menganggap remeh membawa sepeda motor dengan status pajak mati. Padahal, pelanggaran ini tak hanya berisiko terkena denda, tapi juga bisa berujung pada penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian.

Penggunaan kendaraan bermotor dengan pajak mati atau STNK yang tidak diperpanjang sesuai waktu yang ditetapkan melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain membuat kendaraan tak layak jalan secara administratif, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana.

Pajak Mati, STNK Tak Berlaku

Secara umum, pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun dan memperpanjang masa berlaku STNK setiap lima tahun sekali. Jika kewajiban ini tidak dilakukan, maka STNK dianggap tidak sah atau tidak berlaku, sehingga kendaraan tidak legal untuk digunakan di jalan raya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran.

Dalam Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka identitas kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi: Denda hingga Penyitaan

Pengendara yang nekat mengemudikan motor dengan pajak mati bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor… dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Lebih jauh, penyidik kepolisian juga berwenang melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi STNK sah. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 32 ayat (6) PP Nomor 80 Tahun 2012.

Beberapa kondisi yang memungkinkan penyitaan kendaraan meliputi:

  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK yang sah,
  • Pengemudi tidak memiliki SIM,
  • Kendaraan melanggar persyaratan teknis atau laik jalan,
  • Kendaraan digunakan untuk tindak pidana atau berasal dari hasil kejahatan,
  • Terlibat kecelakaan berat.

Perlu Kesadaran Hukum Pengguna Jalan

Mengingat dampak hukum yang serius, para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, khususnya pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

Selain sebagai bukti legalitas, STNK yang sah juga menjadi syarat utama agar kendaraan dapat beroperasi di jalan raya tanpa risiko hukum.

Comment