Tekan Limbah Plastik, Pemerintah Pusat Dukung Larangan Air Kemasan Mini di Bali

Pemerintah Pusat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan berukuran kurang dari satu liter.

Pemerintah Provinsi Bali melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan berukuran kurang dari satu liter (foto:dok).

Bali, Netral.co.idPemerintah Pusat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan berukuran kurang dari satu liter.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menanggulangi krisis sampah plastik di Pulau Dewata.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nasional, Hanif Faisol Nurofiq, dalam peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah pada Jumat (11/4/2025).

“Ini langkah yang sangat tepat. Pemerintah Pusat akan mendukung sepenuhnya agar kebijakan ini bisa dijalankan secara optimal oleh Gubernur dan seluruh jajaran,” tegas Hanif.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Larangan Baru Bagi Wisatawan di Bali

Ia menambahkan, pemerintah siap memberikan pendampingan teknis dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Provinsi Bali sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang secara resmi melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan di bawah satu liter.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi komprehensif Bali dalam mengurangi pencemaran lingkungan akibat plastik sekali pakai.

Baca Juga: Mengapa Gedung di Bali Tidak Boleh Lebih Tinggi dari Pohon Kelapa?

Hanif memuji pendekatan terencana dan keberanian Pemprov Bali sebagai pionir dalam kebijakan pengurangan sampah plastik di Indonesia.

“Saya yakin kebijakan ini akan berhasil. Bali memiliki arah yang jelas, perencanaan matang, dan dukungan masyarakat yang aktif,” ujarnya.

Namun, di tengah pujian, kebijakan tersebut juga memunculkan pro dan kontra.

Sejumlah pelaku usaha dan masyarakat masih meragukan efektivitasnya, terutama dari sisi distribusi dan dampak ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat final dan akan tetap diberlakukan.

Ia menyatakan Pemprov tidak akan memberikan izin produksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ini.

Selain pembatasan, Pemprov Bali juga mendorong para pelaku usaha untuk berinovasi menciptakan alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Koster menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya membatasi kegiatan usaha, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan.

“Ini komitmen serius kami untuk menjaga alam Bali tetap lestari. Bisnis dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan seiring,” pungkasnya.

Comment