Jakarta, Netral.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan terbaru terkait barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
Regulasi ini merupakan revisi kedua dari PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor serta Ekspor Barang Kiriman.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menyempurnakan ketentuan sebelumnya guna menyederhanakan proses kepabeanan serta memastikan kejelasan bagi masyarakat.
Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Gaji PNS Tak Dipangkas
Penyederhanaan Aturan Impor
Beberapa perubahan dalam aturan baru ini meliputi:
- Definisi Barang Kiriman
Dibagi menjadi dua jenis: barang hasil transaksi jual beli (komersial) dan barang kiriman pribadi (non-komersial).
- Jangka Waktu Consignment Note (CN)
Dapat dikecualikan jika penyelenggara pos mengonfirmasi data dengan pengirim atau penerima barang.
- Penghapusan Self Assessment untuk Impor Pribadi
Importir perorangan kini dikenakan official assessment oleh Bea Cukai, sementara importir badan usaha masih dapat melakukan self-assessment.
Baca Juga : Sri Mulyani Ingatkan Situasi Global Masih Penuh Ancaman Resesi
- Pengecualian Bea Masuk Tambahan (BMT)
Barang bernilai US$3–US$1.500, termasuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional, tidak dikenakan BMT.
- Tarif Pungutan
Barang impor dengan nilai FOB US$3 – US$1.500 dikenakan bea masuk 7,5% tetapi bebas dari BMT dan PPh. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap mengikuti aturan yang berlaku.
- Simplifikasi Tarif Most Favoured Nations (MFN)
Tarif bea masuk untuk 8 kelompok komoditas kini hanya terbagi dalam tiga kategori: 0%, 15%, dan 25%.
- Fasilitas bagi Jemaah Haji
Bebas bea masuk, PPN, dan PPh untuk barang yang dikirim ke Indonesia, dengan batas nilai pabean US$1.500 dan maksimal dua kali pengiriman.
- Fasilitas untuk Pemenang Penghargaan Internasional
Hadiah berupa medali, trofi, lencana, dan satu barang lainnya bebas dari bea masuk, PPN, BMT, dan PPh.
Baca Juga : Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer
- Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman
Bea Cukai mewajibkan CN untuk barang ekspor di bawah 30 kg dan menerapkan pemberitahuan ekspor barang untuk yang di atas 30 kg.
- Dukungan Fiskal untuk Jemaah Haji dan Prestasi Nasional
Selain menyederhanakan aturan impor, Kemenkeu memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan warga negara yang membawa nama baik Indonesia di kancah internasional.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur pemungutan pajak, tetapi juga memberikan insentif bagi mereka yang berkontribusi positif bagi negara.
Dengan aturan baru ini, diharapkan proses impor dan ekspor barang kiriman menjadi lebih efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Comment