Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat pada periode 2019-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan dari semua pihak yang mengelola PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2024.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (26/2).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Selain Riva, beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Dari pihak swasta, Kejagung juga menetapkan tersangka MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), serta YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera).
Terbaru, dua pejabat lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) serta Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).
Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri energi di Indonesia. Kejagung menegaskan akan terus menindak tegas semua pihak yang terlibat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor energi nasional.
Comment