Jakarta, Netral.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online tengah digodok oleh DPR RI guna merespons ketimpangan antara mitra pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator. RUU ini dirancang terpisah dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena dinilai memerlukan regulasi teknis tersendiri.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan komunitas driver ojol, menyampaikan bahwa penyusunan undang-undang tak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Pembuatan undang-undang ini tidak bisa selesai besok. Memang sudah ada naskah akademik dari tahun lalu, tapi karena angkutan online memiliki karakteristik teknis khusus, perlu aturan tersendiri yang tidak sekadar menempel pada UU LLAJ,” kata Lasarus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Kejaksaan Apresiasi Langkah Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset Rampung
Namun, pernyataan itu mendapat tanggapan tegas dari Ari Azhari, perwakilan driver korban ketimpangan aplikator. Ia menuntut DPR untuk menentukan tenggat waktu yang jelas dalam penyelesaian RUU tersebut.
“Kami ingin kepastian. Enam bulan, satu minggu, atau satu hari—silakan tentukan. Jangan bilang membuat undang-undang itu terlalu rumit dan butuh waktu lama. Buktinya, revisi UU KPK dan UU Ibu Kota Negara bisa dibahas dengan cepat,” tegas Ari.
Ia menekankan bahwa nasib ribuan driver bergantung pada kejelasan regulasi ini. “Kami datang membawa air mata anak-anak kami, istri kami, dan teman-teman kami. Jangan biarkan ini berlarut,” pungkasnya dengan nada emosional.
Comment