Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung menyambut baik komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menilai sikap Presiden tersebut sebagai bentuk pemahaman mendalam terhadap kebutuhan regulasi yang mendukung kerja aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami sepenuhnya mendukung komitmen Presiden mengenai RUU Perampasan Aset. Ini menunjukkan bahwa beliau mengerti urgensi regulasi bagi aparat hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Harli, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Golkar Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset
Harli menambahkan, jaksa tak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Ia menekankan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset sangat vital untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama karena memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB).
Komitmen tersebut sebelumnya diungkapkan Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh di Jakarta, Kamis (1/5), sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di masa pemerintahannya.
Comment