Eks Dirut Sritex Diduga Selewengkan Kredit Bank Daerah untuk Lunasi Utang dan Beli Tanah

Mantan Direktur Utama yang kini menjabat Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, diduga menyalahgunakan fasilitas kredit dari dua bank daerah untuk keperluan di luar tujuan produktif. Kredit tersebut digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga serta membeli aset berupa tanah.

Mantan Direktur Utama yang kini menjabat Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Mantan Direktur Utama yang kini menjabat Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, diduga menyalahgunakan fasilitas kredit dari dua bank daerah untuk keperluan di luar tujuan produktif. Kredit tersebut digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga serta membeli aset berupa tanah.

“Dana kredit digunakan untuk melunasi utang PT Sritex dan dibelikan tanah, yang merupakan aset tidak produktif,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Tanah yang dibeli tersebar di beberapa wilayah seperti Yogyakarta dan Solo. Meski total nilai kredit yang disalahgunakan belum disebut secara rinci, Kejagung mencatat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 692,98 miliar.

Baca Juga: Industri Tekstil Lokal di Ujung Tanduk, DPR Usut Impor Tekstil Ilegal

Dana tersebut berasal dari dua lembaga perbankan daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) yang mengucurkan kredit sebesar Rp 543,98 miliar serta Bank DKI Jakarta sebesar Rp 149,01 miliar.

Sritex sendiri tercatat memiliki kredit bermasalah dengan nilai total mencapai Rp 3,58 triliun. Selain dua bank di atas, terdapat dua bank lain yang memberikan fasilitas pinjaman dengan status pembayaran yang kini juga macet: Bank Jateng sebesar Rp 395,66 miliar, dan sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan total pinjaman Rp 2,5 triliun.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri proses pemberian kredit dari Bank Jateng dan Himbara, sehingga belum dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara secara resmi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dicky Syahbandinata selaku Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020; Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comment