Jakarta, Netral.co.id – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengkritik keras draf Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang beredar, karena dinilai menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyelidikan perkara korupsi.
Ia menyebut, jika aturan ini disahkan, maka akan menjadi “senjakala pemberantasan korupsi” dan mencoreng nama baik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika RUU KUHAP disahkan dengan menghapus peran Kejaksaan dalam penyelidikan korupsi, ini akan menjadi kemunduran besar dan mengancam integritas pemerintah,” ujar Dedi pada Jumat 4 April 2025.
Dedi menilai bahwa langkah tersebut berpotensi membuka ruang bagi tumbuh suburnya praktik korupsi.
Ia bahkan menyebut keputusan itu bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat membangun pemerintahan yang bersih.
“Apabila Presiden merestui aturan yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi, maka itu sama saja dengan menciptakan jurang kehancuran bagi bangsa. Pemerintah bisa saja menghadapi desakan untuk mundur,” ujarnya.
Baca Juga : Diresmikan Presiden Jokowi Lulu Hypermart Tutup di Era Presiden Prabowo
Menurutnya, Kejaksaan Agung merupakan salah satu pilar utama dalam sistem politik dan penegakan hukum negara, sejajar dengan eksekutif dan legislatif.
Karena itu, penghapusan kewenangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip checks and balances dalam demokrasi.
“Jangan sampai Kejaksaan hanya diperlakukan sebagai alat hukum biasa. Kewenangan mereka dalam menangani kasus korupsi seharusnya tidak dikurangi, apalagi diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian yang saat ini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik,” jelas Dedi.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya melibatkan semua lembaga hukum yang relevan, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memiliki peran komisioner yang sifatnya pelengkap dan tidak sepenuhnya independen dalam proses hukum.
“Jika hanya kepolisian yang diberi akses penuh terhadap kasus korupsi, sementara Kejaksaan dibatasi, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Comment