Jakarta, Netral.co.id – Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak terlibat dalam isu tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai respons tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Said Didu mengkritik keras pernyataan Bahlil. Ia meminta Bahlil untuk tidak meremehkan nalar publik terkait proses perizinan tambang yang dinilai kompleks dan tidak sepenuhnya bebas dari tanggung jawab pemerintah saat ini.
Baca Juga: Negara Absen di Raja Ampat: Saat Surga Laut Menanti Kehancuran
“Pak Bahlil, jangan anggap kami bodoh. Kami tahu bagaimana proses izin tambang, mulai dari izin prinsip hingga eksploitasi. Kalau tambangnya aktif sekarang, berarti izinnya dikeluarkan atau diperpanjang oleh pemerintah saat ini,” ujar Said Didu, melalui sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang dikutip Netral.co.id, Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa perizinan tambang terdiri dari beberapa tahap, yakni izin prinsip, eksplorasi, dan eksploitasi. Izin eksploitasi, menurutnya, memerlukan laporan rutin kepada Direktorat Jenderal Minerba melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tanggung jawab tetap berada di tangan pemerintahan yang sedang menjabat.
Bahlil: PT GAG Sudah Berkontrak Sejak Era Orde Baru
Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa PT GAG Nikel perusahaan yang tetap beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat telah memiliki kontrak karya sejak tahun 1972, jauh sebelum Presiden Jokowi menjabat.
“Itu izin lama, bukan dari era Pak Jokowi. PT GAG sudah punya kontrak karya sejak zaman Orde Baru,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa legalitas kegiatan tambang PT GAG didasarkan pada kontrak yang sah dan bukan berasal dari izin baru yang diterbitkan selama pemerintahan Presiden Jokowi.
Jokowi Pilih Bungkam Soal Perizinan Tambang
Dikonfirmasi mengenai status izin tambang PT GAG yang tidak ikut dicabut oleh pemerintah, Presiden Joko Widodo memilih irit bicara. Menurutnya, persoalan izin tambang merupakan urusan teknis kementerian.
Baca Juga: Warga Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR: Pemerintah Sebelumnya Lakukan Pembiaran
“Itu ranah kementerian, terlalu teknis. Kalau mengganggu lingkungan, ya bisa dihentikan atau bahkan dicabut,” ujar Jokowi saat diwawancarai oleh Kompas TV pada Jumat (13/6/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut soal kelanjutan izin PT GAG yang diterbitkan pada 2017 masa awal periode pertamanya sebagai Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan ESDM.
Comment