Jakarta, Netral.co.id – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Yan Mandenas, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sejak lama telah ditolak oleh warga setempat, termasuk masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Menurut Mandenas, perusahaan tambang tersebut tetap beroperasi meski tidak mendapat persetujuan dari masyarakat.
Ia menyoroti kurangnya respons dari pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya terhadap penolakan tersebut.
“Pemerintah terdahulu melakukan pembiaran hingga masalah ini mencuat akibat protes dari para aktivis lingkungan,” kata Mandenas dalam pernyataan tertulis pada Minggu 8 Juni 2025.
Politikus Partai Gerindra itu juga menduga proses pemberian izin tambang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, bahkan berpotensi mengandung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga : Negara Absen di Raja Ampat: Saat Surga Laut Menanti Kehancuran
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya suap dalam proses perizinan tersebut, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. “Jika memang ada indikasi suap, maka harus segera ditindak secara hukum,” tegasnya.
Mandenas menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan tambang, dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga belum dipenuhi.
Comment