Makassar, Netral.co.id – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menata ulang pegawai non-ASN menuai dukungan. Ketua Perisai Serikat Islam Sulawesi Selatan, Nurcholis Syam, menyebut upaya ini sebagai langkah tepat untuk memutus mata rantai praktik “pegawai titipan” yang selama ini membebani anggaran daerah.
Menurut Nurcholis, selama ini banyak tenaga non-ASN yang tidak terdata resmi, namun tetap menerima gaji tanpa kontribusi kerja yang jelas.
“Sudah jadi rahasia umum, banyak yang masuk tanpa prosedur dan tidak punya standar kinerja. Ini tidak adil bagi masyarakat yang ingin ikut seleksi secara terbuka,” ujarnya, Sabtu 17 Mei 2025.
Ia menilai kebijakan pendataan ulang akan membuka ruang yang lebih adil bagi warga Makassar untuk ikut rekrutmen sesuai kapasitas dan kebutuhan pemerintahan.
“Kalau tenaga yang direkrut benar-benar profesional, otomatis pelayanan publik juga akan lebih baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN.
Baca Juga : Wali Kota Appi Larang Perpisahan Sekolah Berlebihan
Pendataan ulang ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk menertibkan data pegawai dan menyesuaikan sistem kepegawaian dengan regulasi terbaru.
Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penataan, bukan pemberhentian.
“Keputusan soal status tenaga honorer sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Kami hanya mengikuti regulasi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK tidak bisa lagi dibiayai melalui APBD.
Namun, Pemkot tetap bisa merekrut tenaga pendukung melalui mekanisme pengadaan jasa perorangan, sesuai kebutuhan OPD masing-masing.
Baca Juga : Wali Kota Appi Ingatkan SKPD Tingkatkan Etos Kerja
Tenaga seperti kebersihan, pramusaji, dan operasional 24 jam masih bisa diakomodasi, selama rekrutmennya sesuai aturan.
“Kami harap masyarakat memahami bahwa ini bukan soal memberhentikan, tapi soal penataan sesuai aturan yang berlaku nasional,” tutup Namsum.
Comment