Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Penataan yang dilakukan saat ini murni mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk instruksi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
Pendataan ulang ini dilakukan sesuai Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022, yang menekankan pentingnya validasi data pegawai non-ASN sebagai dasar penyusunan roadmap penyelesaian status kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan bahwa langkah ini penting untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN terdaftar secara resmi dan tidak ada yang masuk melalui jalur “titipan”.
“Ini bukan PHK. Ini bentuk penataan berdasarkan regulasi nasional. Pemerintah pusat yang memutuskan soal keberlanjutan status tenaga honorer, bukan daerah,” jelasnya, Sabtu
17 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah tidak diperkenankan lagi menganggarkan gaji bagi tenaga honorer, kecuali mereka yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Wamenpan RB: Perintah Presiden Prabowo Agar Tidak Ada PHK Massal
“Bagi yang ikut seleksi PPPK tapi tidak lolos, masih mungkin diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu. Sementara yang tidak mendaftar, tak bisa lagi digaji lewat APBD,” tambahnya.
Meski begitu, Pemkot tetap membuka ruang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu melalui mekanisme pengadaan jasa perorangan, sesuai kebutuhan masing-masing SKPD.
Baca Juga : UU ASN Berlaku, Masa Depan Tenaga Honorer di Ujung Tanduk
“Tenaga seperti kebersihan, petugas operasional 24 jam, atau tenaga teknis lain masih bisa direkrut, tapi bukan lagi status honor daerah,” tegas Namsum.
Pendataan ini juga mengacu pada surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, yang menegaskan larangan penggajian non-ASN dari APBD, kecuali lewat jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini semata-mata untuk menyesuaikan sistem kepegawaian dengan regulasi nasional, bukan pemutusan kerja sepihak,” tutupnya.
Comment