UU ASN Berlaku, Masa Depan Tenaga Honorer di Ujung Tanduk

cpns pns pppk honorer asn

Ilustrasi honorer. (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Netral.co.idRibuan tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun kini menghadapi ketidakpastian terkait status kepegawaian mereka.

Alih-alih diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka justru berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang secara tegas menetapkan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian, status tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kategori tersebut menjadi tidak jelas, dan mereka yang tidak memenuhi syarat untuk seleksi PPPK 2024 berisiko diberhentikan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak diperkenankan mengikuti seleksi PPPK tahun ini.

Baca Juga : Berikut 10 Syarat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

Pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Sementara itu, beberapa pemerintah daerah (Pemda) masih merekrut tenaga honorer untuk mengisi posisi yang dianggap mendesak.

Namun, berdasarkan surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dirilis pada 14 Februari 2025, Pemda tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga non-ASN yang diangkat tanpa mengikuti prosedur resmi dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Pemerintah Pusat dan Pemda Harus Koordinasi Pastikan Anggaran Guru PPPK dari APBN

“Jika ada pengangkatan pegawai non-ASN yang tidak sesuai dengan peraturan, maka Pemda tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka,” demikian isi surat edaran tersebut.

Aturan ini juga menekankan bahwa tenaga honorer hanya boleh diangkat berdasarkan kebutuhan mendesak dalam instansi pemerintahan, dan rekrutmen harus melalui mekanisme resmi, bukan melalui jalur informal atau tanpa prosedur yang sah.

Selain tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun, ancaman PHK juga menghantui mereka yang berusia di atas 58 tahun serta tenaga honorer yang tidak memiliki ijazah yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer di berbagai daerah kini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan pekerjaan mereka di lingkungan pemerintahan.

Comment