Jakarta, Netral.co.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam konteks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merujuk pada pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Definisi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PHK terhadap PPPK hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK.
Berikut adalah kategori pemutusan hubungan kerja bagi PPPK:
- Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir – Kontrak kerja PPPK selesai sesuai durasi yang telah ditetapkan.
- Meninggal dunia PPPK meninggal dunia sehingga hubungan kerja otomatis berakhir.
- Atas permintaan sendiri PPPK mengundurkan diri secara sukarela.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah pemutusan kerja akibat restrukturisasi organisasi atau kebijakan yang mengurangi jumlah PPPK.
- Tidak cacat jasmani dan/atau rohani PPPK tidak mampu menjalankan tugasnya karena kondisi kesehatan.
- Pelanggaran disiplin PPPK melanggar ketentuan disiplin yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Tidak memenuhi target kinerja PPPK tidak mencapai target kerja yang telah ditentukan.
- Penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945 PPPK terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan dasar negara.
- Melakukan tindak pidana PPPK dijatuhi hukuman akibat tindak pidana yang telah terbukti di pengadilan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik PPPK tidak diperbolehkan aktif dalam partai politik, sehingga statusnya berakhir jika melanggar ketentuan ini.
Dengan adanya kategori ini, pemutusan hubungan kerja PPPK diatur dengan ketat guna memastikan kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta menjaga profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
Comment