Pemakzulan Menghantui Trump, Kongres Demokrat Bergerak

Dalam orasinya di tengah aksi unjuk rasa besar anti-Trump di Washington D.C. pada Sabtu (5/4/2025), Green menyatakan akan mengajukan pasal pemakzulan dalam waktu 30 hari.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (foto:dok)

Washington D.C., Netral.co.idSuhu politik di Amerika Serikat kembali memanas setelah anggota Kongres dari Partai Demokrat, Al Green, menyerukan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.

Dalam orasinya di tengah aksi unjuk rasa besar anti-Trump di Washington D.C. pada Sabtu (5/4/2025), Green menyatakan akan mengajukan pasal pemakzulan dalam waktu 30 hari.

“Dia (Trump) adalah ‘Goliath’. Tapi untuk setiap Goliath, selalu ada David. Dan David ini akan mengajukan pemakzulan terhadap Anda, Tuan Presiden, dalam 30 hari,” tegas Green, dikutip dari USA Today, Senin (8/4/2025).

Green menuding Trump telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengendalikan militer, Departemen Kehakiman, dan bahkan mendominasi Partai Republik.

Menurutnya, tindakan Trump telah melewati batas kewenangan konstitusional dan membahayakan demokrasi.

Baca Juga : Imigran di Amerika Serikat Terancam Pasca Pelantikan Presiden Donald Trump

Politikus asal Texas ini bukan kali pertama menyuarakan pemakzulan terhadap Trump. Pada masa jabatan pertama mantan presiden tersebut, Green secara konsisten mengajukan resolusi pemakzulan, menyoroti isu rasisme, supremasi kulit putih, hingga pelanggaran etika pemerintahan.

“Dalam waktu 30 hari, saya akan membawa dokumen pemakzulan ke Kongres. Saya akan mengejar Anda, Tuan Presiden,” tambahnya dengan penuh semangat di hadapan ribuan demonstran.

Pemakzulan merupakan proses hukum yang dapat mengakhiri masa jabatan seorang presiden jika terbukti melanggar hukum atau etika konstitusional.

Namun, proses ini kerap menimbulkan perdebatan politik tajam di antara dua partai besar Amerika.

Belum ada tanggapan resmi dari Gedung Putih terkait pernyataan Al Green tersebut.

Comment