Jakarta, Netral.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga bisa dikenakan kepada pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
“Berbicara soal pengguna jalan, bukan hanya pengendara kendaraan saja, pejalan kaki juga termasuk dan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan,” ujar Kombes Komarudin, Sabtu (24/5/2025).
Ia mencontohkan salah satu pelanggaran yang umum dilakukan, yakni menyeberang jalan tidak pada tempat yang telah disediakan. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan bukan sekadar pelanggaran etika berlalu lintas.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Aturannya
“Pejalan kaki sering menyeberang sembarangan. Itu ada pasalnya, yakni menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan fasilitas yang diperuntukkan,” jelasnya.
Penegakan hukum terhadap pejalan kaki, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan. Ia menyebut bahwa masyarakat Indonesia kerap kali lebih patuh terhadap aturan saat berada di luar negeri, namun bersikap sebaliknya di dalam negeri.
“Ini lebih pada aspek edukasi. Kalau di luar negeri bisa tertib, kenapa di negara sendiri tidak bisa?” ucapnya.
Kombes Komarudin berharap penerapan ETLE yang menyasar seluruh pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas secara keseluruhan.
“Siapa pun yang taat aturan, tidak perlu khawatir. Justru kami berharap jumlah pelanggaran ETLE bisa terus menurun tiap harinya,” pungkasnya.
Comment