Jakarta, Netral.co.id – Kemacetan di kota-kota besar kerap kali disebabkan oleh hal sepele, salah satunya adalah parkir sembarangan di bahu jalan. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Meski telah dilarang secara tegas, tak sedikit pengendara yang merasa berhak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir, entah di sekitar pasar, pertokoan, atau bahkan di depan rumah pribadi. Padahal, undang-undang melarang parkir di bahu jalan, kecuali dalam situasi darurat.
Dilarang Parkir di Bahu Jalan, Kecuali Darurat
Bahu jalan sebenarnya diperuntukkan sebagai jalur darurat atau ruang evakuasi. Penggunaan bahu jalan untuk parkir, berhenti, atau berjualan tanpa izin dapat mengganggu fungsi utama jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Fenomena parkir sembarangan ini bahkan sudah diatur secara eksplisit dalam dua regulasi utama, yaitu:
- Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Pasal 287 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Rincian Aturan dan Sanksi
Pasal 38 PP 34/2006 menegaskan larangan memanfaatkan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, jika sampai mengganggu fungsi jalan.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Gangguan tersebut bisa berupa parkir liar, penumpukan barang, atau aktivitas lain yang mengurangi kapasitas jalan.
Sementara itu, sanksi pidana diatur dalam:
Pasal 287 Ayat (3) UU LLAJ:
“Setiap orang yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Bagaimana Jika Keadaan Darurat?
UU LLAJ juga memberikan pengecualian untuk keadaan darurat. Namun, pengemudi wajib memenuhi persyaratan tertentu.
Pasal 121 Ayat (1) UU LLAJ menyatakan:
“Setiap pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Artinya, mobil mogok, pecah ban, atau kondisi darurat lain tetap harus ditandai agar tidak membahayakan lalu lintas.
Penegakan Lemah, Efek Jera Minim
Meskipun Dishub dan Satpol PP rutin melakukan razia, kenyataannya efek jera masih rendah. Banyak pelanggar tidak ditindak secara tegas, dan penegakan hukum sering kali tidak konsisten.
Penertiban parkir sembarangan seharusnya tak sekadar soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Comment