BKN: CPNS dan PPPK Kini Punya Hak yang Sama untuk Kembangkan Karier dan Pendidikan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan hak antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam hal pengembangan karier dan pendidikan.

Ilustrasi PPPK dan CPNS. (Foto: dok)

Penajam Paser Utara, Netral.co.id Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan hak antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam hal pengembangan karier dan pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto usai pelantikan CPNS dan PPPK formasi 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025).

“Tidak ada perbedaan CPNS dan PPPK karena undang-undang telah mengatur hal tersebut,” ujarnya.

PPPK Kini Bisa Lanjutkan Pendidikan

Menurut Haryomo, kebijakan sebelumnya sempat membatasi PPPK dalam mengembangkan karier dan pendidikan. Namun, kini undang-undang baru dan kebijakan BKN telah membuka peluang yang sama bagi PPPK untuk meningkatkan kapasitas dan jenjang pendidikan mereka.

“Setelah ada kebijakan baru, PPPK kini dipermudah dalam pengembangan karier melalui pendidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa semua ASN, baik CPNS maupun PPPK, harus bekerja secara profesional dan patuh pada aturan yang berlaku sejak resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Baca Juga: DPR Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Selesai Tahun 2025


Pesan Bupati: ASN Bukan Sekadar Pekerjaan, Tapi Amanah

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor mengingatkan bahwa status sebagai CPNS dan PPPK adalah amanah besar, bukan hanya pekerjaan biasa.

“ASN harus menjaga integritas dan loyalitas kepada negara serta melayani masyarakat dengan penuh dedikasi,” tegasnya kepada 171 CPNS dan 525 PPPK yang dilantik.

Mudyat menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan profesionalisme secara berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan ini adalah awal dari pengabdian sebagai abdi negara dan masyarakat.

“Pengabdian adalah kehormatan. ASN harus bekerja dengan hati dan niat tulus, memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya.

Comment