Makassar, Netral.co.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin tegaskan akan beri sanksi bagi seluruh ASN, termasuk non ASN (Laskar Pelangi), jika melakukan bolos kerja di hari pertama masuk kerja.
Hari ini 8 April seluruh ASN memulai kembali aktifitasnya pasca libur dan cuti lebaran Idul Fitri yang cukup panjang.
Appi, sapaan akrabnya menegaskan, akan ada sanksi tegas menanti pegawai, terutama ASN Pemkot Makassar yang memperpanjang masa liburnya.
“Saya tekankan, ada sanksi yang menanti bagi ASN yang mangkir di hari pertama kerja pasca lebaran ini,” tegas Appi.
Baca Juga: ASN Pemkot Makassar Siap Garap Makassar Sustainable Smart City
Dia mengatakan, libur panjang yang diberikan ke ASN dinilai sudah cukup untuk beristirahat dan menyegarkan kembali suasana.
Tentu saja sanksi yang diberikan bertahap sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan sesuai regulasi. Mulai dari teguran, administratif, hingga penurunan pangkat.
Bagi yang tidak masuk di hari pertama kerja karena alasan tertentu, seperti sedang sakit, masih bisa dimaklumi, namun bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan jelas atau tanpa pemberitahuan, itu akan diproses lebih lanjut.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan lancar setelah libur panjang. Ia berharap agar seluruh ASN dapat menunjukkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya pasca-liburan.
Dirinya mengimbau agar para ASN mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan demi kelancaran administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Comment