Menaker dan Presiden Soroti Keras Outsourcing: Tak Ada Karier, Gaji Mentok di UMP

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengkritisi sistem outsourcing yang dinilai menyimpan banyak persoalan mendasar, terutama terkait kesejahteraan dan kepastian kerja bagi para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idMenteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengkritisi sistem outsourcing yang dinilai menyimpan banyak persoalan mendasar, terutama terkait kesejahteraan dan kepastian kerja bagi para pekerja.

Yassierli menyoroti nasib tenaga kerja yang telah puluhan tahun bekerja di bawah sistem alih daya namun tidak memiliki jenjang karier dan hanya menerima upah minimum provinsi (UMP).

“Banyak pekerja usia 40-50 tahun masih menjadi tenaga outsourcing, tanpa kepastian karier dan gaji tetap di level UMP,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: KPK Sambut Dukungan Presiden Prabowo Terhadap RUU Perampasan Aset: Perkuat Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Ia menambahkan bahwa kendati secara kontrak pekerja dijanjikan UMP, praktik di lapangan kerap menunjukkan pelanggaran dalam pembayaran upah.

“Kontraknya UMP, tapi realisasinya sering tidak sesuai. Ini banyak terjadi,” jelasnya.

Menanggapi isu tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengevaluasi dan menghapus sistem outsourcing. Kemenaker pun tengah menyusun regulasi baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden.

Meski demikian, Yassierli belum memastikan kapan regulasi tersebut akan disahkan. Ia menekankan perlunya dialog dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat buruh, dan lembaga terkait.

Sebelumnya, Yassierli menegaskan bahwa praktik outsourcing telah memunculkan berbagai problematika serius, seperti pengalihan tugas inti perusahaan (core business), ketidakpastian status kerja, rendahnya upah, risiko tinggi pemutusan hubungan kerja, lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga hambatan dalam pembentukan serikat buruh.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus sesuai dengan konstitusi, terutama Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak.

Baca Juga: Wamen Ketenagakerjaan Temui Sekda Sulsel, Bahas Sinergitas Kebijakan Tenaga Kerja

Isu ini kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo menyinggungnya dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Kamis (1/5/2025). Dalam pidatonya, Presiden mengusulkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari perwakilan serikat pekerja.

“Saya ingin Dewan Kesejahteraan Nasional menelaah cara menghapus sistem outsourcing secepat mungkin,” tegas Prabowo.

Namun, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kelangsungan investasi. Ia menyatakan rencana mempertemukan 150 pemimpin buruh dan 150 pengusaha guna mencari solusi bersama.

“Pengusaha boleh mencari untung, tapi jangan abaikan kesejahteraan buruh,” pungkasnya.

Comment